LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Keluarga korban dugaan pelecehan mengeluhkan belum diterbitkannya hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Padahal, pemeriksaan medis tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2026 dan seluruh biaya administrasi disebut telah dilunasi.
Keterlambatan penerbitan hasil visum itu dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, dokumen visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana.
Saat mendatangi RSUD Kotapinang, Selasa (14/7/2026), awak media berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan hasil visum serta dokter yang menangani pemeriksaan korban. Namun, sejumlah pegawai di bagian pelayanan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Bahkan, ketika diperlihatkan surat permintaan visum dan ditanya mengenai identitas dokter pemeriksa, petugas yang berada di ruangan pelayanan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami tidak tahu," jawab salah seorang pegawai singkat.
Baca Juga: Aming Tampil Memukau Perankan Guru Kembar di Aku Sebelum Aku
Kondisi tersebut menambah kekecewaan pihak keluarga korban. Mereka mengaku telah memenuhi seluruh prosedur, termasuk melunasi biaya visum, namun hingga hampir tiga pekan berlalu dokumen yang dibutuhkan belum juga diterima.
"Kami sudah membayar biaya visum secara lunas. Tapi sampai sekarang hasilnya belum juga keluar. Padahal, kami sangat membutuhkan dokumen itu untuk kepentingan proses hukum," ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen RSUD Kotapinang terkait penyebab belum diterbitkannya hasil visum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti pelayanan rumah sakit, khususnya dalam penanganan dokumen yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat, terutama untuk kebutuhan visum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, seharusnya dilakukan secara cepat, profesional, dan memberikan kepastian waktu.
Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Penanganan Kasus Febrie Harus Transparan, Jangan Ada Penyimpangan Penuntutan
"Kami berharap pelayanan di RSUD Kotapinang bisa lebih baik. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru terkendala karena lamanya penerbitan hasil visum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai kapan hasil visum akan diterbitkan. Sementara itu, pihak RSUD Kotapinang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan