Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemko Pematangsiantar Perluas Peran Posyandu, Layanan Lansia Masuk dalam Rancangan Peraturan Wali Kota

Johan Panjaitan • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:15 WIB
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring menjelaskan fungsi dan tujuan Perwa Posyandu.(Kominfo Siantar/Sumut Pos)
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring menjelaskan fungsi dan tujuan Perwa Posyandu yang turut dihadiri  perwakilan Tanoto Foundation.(Kominfo Siantar/Sumut Pos)

 

PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus mendorong transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas, termasuk bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Komitmen tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Posyandu yang dipimpin Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fidelis Edy Suranta Sembiring, yang juga dihadiri perwakilan Tanoto Foundation di ruang rapat Bappeda, Selasa (14/7/2026).

Rancangan Perwa tersebut disusun sebagai regulasi operasional yang mengatur pembentukan, pembinaan, serta fungsi Posyandu di Kota Pematangsiantar. Penyusunannya juga menyesuaikan kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

Baca Juga: Bupati Batu Bara Tinjau Persawahan PM-AAS, Dorong Transformasi Pertanian Modern Tingkatkan Produktivitas Petani

Dalam pembahasannya, Fidelis menegaskan bahwa ruang lingkup Posyandu harus diperluas agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, Posyandu tidak boleh hanya identik dengan pelayanan bagi balita dan ibu hamil, tetapi juga harus mengakomodasi pelayanan kesehatan bagi lansia.

"Saran dan masukan dari saya, karena Perwa ini masih lebih banyak mengatur Posyandu anak-anak, maka harus kita integrasikan juga dengan Posyandu Lansia. Ruang lingkup Posyandu harus diperbesar, khususnya dalam pelayanan kesehatan," ujar Fidelis.

Ia menjelaskan, transformasi Posyandu saat ini mengacu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga perannya semakin luas dan tidak lagi sebatas layanan kesehatan dasar.

Enam bidang tersebut meliputi sektor kesehatan melalui pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pelayanan gizi, dan deteksi dini penyakit; sektor pendidikan melalui dukungan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penguatan literasi; sektor pekerjaan umum melalui edukasi akses air bersih dan sanitasi; sektor perumahan rakyat dengan penyuluhan lingkungan sehat dan rumah layak huni; sektor ketenteraman dan ketertiban umum melalui mitigasi kebencanaan; serta sektor sosial yang mendukung pendataan dan penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.

Baca Juga: UMKM Siantar Expo 2026 Resmi Dibuka, Pemko Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas

Fidelis menambahkan, penyusunan Perwa juga harus diselaraskan dengan tugas pokok masing-masing perangkat daerah, standar pelayanan, dukungan anggaran, sarana prasarana, serta kolaborasi lintas sektor agar implementasinya berjalan optimal.

"Rancangan Perwa Posyandu harus benar-benar menyesuaikan kebutuhan masyarakat di Kota Pematangsiantar. Selain itu, regulasi ini juga menjadi salah satu penunjang dalam menghadapi penilaian Lomba Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar,  Liswati Wesly Silalahi, menyatakan penyusunan Perwa merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu.

Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi tersebut membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, TP PKK hingga masyarakat.

"Melalui pembahasan ini kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Wali Kota. Sinergi lintas perangkat daerah, TP PKK, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu," ujar Liswati. (pra/han)

Editor : Johan Panjaitan
pkk pemko pematangsiantar posyandu lansia