DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Puluhan hektare kawasan hutan eks konsesi PT Gunung Raya Timber Utama Industries (GRUTI) di Desa Sileuleu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga mengalami perambahan dan praktik illegal logging sejak izin operasional perusahaan tersebut dicabut pemerintah pada Februari 2026.
Aktivitas yang disebut berlangsung selama beberapa bulan terakhir itu memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumutpos.jawapos.com dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik perambahan kawasan mulai marak setelah izin operasional PT GRUTI dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 6 Februari 2026.
"Warga melihat aktivitas itu sudah berlangsung sekitar lima bulan. Selain membuka lahan, ada juga penebangan kayu yang diduga dilakukan secara ilegal," ujar salah seorang sumber, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Hadirkan Manfaat bagi Sesama, JNE Medan Salurkan Zakat Total Rp200 Juta kepada 11 Lembaga Sosial
Menurut keterangan warga, perambahan dilakukan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat yang beroperasi di kawasan eks konsesi tersebut. Sementara itu, hasil penebangan kayu disebut telah diolah menjadi bahan jadi sebelum diangkut keluar lokasi.
Dalam sepekan, aktivitas pengangkutan kayu olahan diduga dapat mencapai dua truk. Pengiriman disebut lebih sering dilakukan pada sore hingga malam hari.
Warga juga menduga kayu olahan tersebut disamarkan dengan cara ditutup menggunakan muatan kompos yang diangkut menggunakan truk colt diesel guna menghindari perhatian saat melintas.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah berakhirnya izin konsesi perusahaan. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan terhadap dugaan perambahan maupun praktik illegal logging di kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengolahan kayu hasil tebangan berdiameter besar di dalam kawasan eks konsesi PT GRUTI yang diduga berasal dari hutan sekitar.
Baca Juga: Gen Z UMSU Diajak Kenali Sisi Keren Perbankan Syariah Bareng BSI
Terkait dugaan tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Ramlan Barus, telah dikonfirmasi Sumutpos.jawapos.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026). Konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan dan maraknya aktivitas illegal logging di lahan eks konsesi PT GRUTI. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pascapencabutan izin operasional, PT GRUTI juga tengah menghadapi proses hukum terkait tuntutan pembayaran ganti rugi atas dugaan kerusakan kawasan hutan. Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Masyarakat berharap aparat kehutanan, penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar dugaan perambahan kawasan hutan tidak terus meluas serta kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan