Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli Parkir Liar di Pasar Sibuhuan

Johan Panjaitan • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB
Satreskrim Polres Palas Tangkap dua terduga pelaku pungli berkedok Parkir liar di Pasar Sibuhuan. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Satreskrim Polres Palas Tangkap dua terduga pelaku pungli berkedok Parkir liar di Pasar Sibuhuan. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan dua pria yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir liar di kawasan Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kedua terduga pelaku berinisial AN (48) dan MYS (51) diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Satreskrim Polres Palas langsung turun ke lokasi dan mendapati kedua pria itu sedang memungut uang parkir dari pengendara sepeda motor.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp81.000 yang diduga merupakan hasil pungutan dari para pengguna jasa parkir.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku guna mendalami aktivitas yang mereka lakukan.

Baca Juga: Komisi XII DPR Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM ke SPBU di Sumut, Diprediksi Normal Jumat Malam

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, kedua pria tersebut diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan mekanisme penjaminan sambil menunggu proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Irwansyah menegaskan, Polres Padang Lawas berkomitmen memberantas segala bentuk praktik premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, tindakan cepat tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga: Sidak SPBU di Langkat, Plt Bupati Tiorita Soroti Keterlambatan Distribusi BBM dan Antrean Panjang

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irwansyah, Kamis (16/7/2026).

Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli, parkir liar, maupun aksi premanisme lainnya.

Kepolisian memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang tertib, aman, dan bebas dari pungutan ilegal. (mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
satreskrim pungi parkir Polres Palas