SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul menyita sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har dan personel Unit Reskrim.
Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol minuman keras golongan B yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput yang ditemukan di sebuah warung milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh.
Polisi Kedepankan Pembinaan
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.
Baca Juga: Spanyol Tambah Bintang Kedua, Berikut Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Sepanjang Sejarah
"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung tidak memiliki izin edar atas minuman keras yang dijualnya," ujar Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik warung mengakui menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Meski demikian, polisi memilih mengedepankan langkah pembinaan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penindakan.
Selain didata, pemilik warung juga diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi menjual minuman keras secara ilegal.
"Yang bersangkutan tidak diproses melalui jalur pidana. Kami memberikan pembinaan, melakukan pendataan, dan meminta pemilik membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan operasi pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum mereka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan situasi yang kondusif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan