DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Rencana normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi menuai penolakan keras dari para pedagang Pasar Sidikalang. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin membebani pedagang yang hingga kini masih bergulat dengan lesunya aktivitas ekonomi.
Belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Dairi, Rabu (22/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Surat Edaran (SE) Direksi PD Pasar terkait normalisasi ILP dibatalkan.
Rombongan pedagang diterima anggota Komisi III, Joel Simanullang dan Abdul Gafur Simatupang, di ruang rapat Fraksi Gerindra DPRD Dairi.
Perwakilan pedagang, Ferdinan Sihaloho dan Harry Sitanggang, menilai kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak karena belum pernah mencapai kesepakatan dengan para pedagang meski telah dilakukan sosialisasi.
"Kami menolak normalisasi ILP dan meminta surat edaran itu dibatalkan. Kondisi ekonomi saat ini belum pulih, penjualan masih sangat sepi," ujar Harry.
Baca Juga: Wali Kota Tebingtinggi Sambut Silaturahmi Ketua BAZNAS RI, Perkuat Sinergi Program Pemberdayaan Umat
Menurutnya, persoalan serupa pernah terjadi pada 2020. Saat itu para pedagang juga melakukan aksi unjuk rasa hingga akhirnya pemerintah membatalkan kebijakan tersebut karena pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi lumpuh.
"Kini kebijakan itu kembali dimunculkan, padahal kondisi ekonomi pedagang belum benar-benar membaik," katanya.
Pedagang menjelaskan, normalisasi yang dimaksud adalah mengembalikan besaran ILP sesuai Surat Keputusan Direksi PD Pasar tahun 2020, setelah sebelumnya diberikan dispensasi sebesar 70 persen selama masa pandemi.
Namun, jika kebijakan tersebut diberlakukan, beban yang harus ditanggung pedagang meningkat drastis, bahkan mencapai sekitar 300 persen.
Sebagai contoh, kios berukuran 3 x 4 meter yang selama ini dikenakan ILP sebesar Rp800 ribu per tahun, akan naik menjadi sekitar Rp2 juta per tahun. Untuk kios ukuran 2 x 3 meter, iuran meningkat dari Rp382 ribu menjadi Rp1,65 juta per tahun. Sementara kios berukuran 3 x 3 meter naik dari Rp560 ribu menjadi sekitar Rp2,3 juta per tahun.
Meski PD Pasar menawarkan potongan harga serta fasilitas pembayaran secara mencicil hingga tiga kali, para pedagang menilai kebijakan tersebut tetap memberatkan.
Selain keberatan terhadap besaran iuran, pedagang juga mempertanyakan dasar hukum penetapan ILP tersebut. Mereka mengaku telah melunasi pembelian kios melalui PT Bank Sumut sejak 2020 dan telah menerima dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) serta Kartu Izin Berjualan (KIB).
Baca Juga: Awas! Gatal Bisa Makin Gatal kalau Konsumsi Makanan Ini, Hindarilah!
"Selama ini kami memahami iuran yang dibayarkan untuk biaya pemeliharaan gedung dan keamanan. Listrik kami bayar sendiri, bahkan menggunakan fasilitas kamar mandi juga tetap dikenakan biaya," kata Harry.
Pedagang juga meragukan alasan PD Pasar yang menyebut normalisasi dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta per tahun.
"Kami sulit percaya PD Pasar merugi. Lahan parkir yang seharusnya digunakan pedagang justru dijadikan lapak pedagang musiman untuk menarik iuran," ujar salah seorang pedagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Dairi Joel Simanullang mengungkapkan bahwa persoalan itu sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Direksi PD Pasar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PD Pasar menjelaskan bahwa normalisasi ILP dilakukan karena dispensasi yang diberikan sejak pandemi Covid-19 telah dianggap tidak relevan seiring klaim membaiknya kondisi ekonomi.
Namun, menurut Joel, ketika Komisi III meminta dasar persetujuan Bupati Dairi atas kebijakan tersebut, Direksi PD Pasar tidak dapat menunjukkannya.
Baca Juga: Eksekusi Ruko Eks Delimas Berujung Jalan Damai, Pemkab Deliserdang dan Pedagang Capai Kesepakatan
"Karena itu Komisi III telah merekomendasikan agar Surat Keputusan Direksi terkait normalisasi ILP dibatalkan. Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati. Jika belum ada solusi, kami akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP)," tegas Joel.
Ia juga mempertanyakan alasan PD Pasar mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah setiap tahun.
"Mereka menyebut rugi Rp600 juta per tahun, tetapi dalam laporan kepada DPRD justru tercatat memiliki dana awal sekitar Rp900 juta. Kalau memiliki dana awal sebesar itu, bagaimana bisa disebut merugi?" ujarnya.
Joel turut menyesalkan sikap Direksi PD Pasar yang dinilainya kurang peka terhadap kondisi para pedagang.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada solusi yang berpihak kepada masyarakat," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Dairi Lumpin Pangaribuan membantah pihaknya menaikkan ILP.
"Tidak ada kenaikan iuran. Kami hanya mencabut SK Direksi tentang dispensasi pembayaran ILP yang diberikan saat pandemi Covid-19 sehingga kembali ke tarif normal," jelasnya.
Lumpin mengakui pihaknya telah menerima rekomendasi Komisi III DPRD Dairi yang meminta pembatalan kebijakan normalisasi ILP tersebut.
Di sisi lain, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Kalau memang itu memberatkan para pedagang, tentu akan kita bahas dan kita bicarakan bersama," kata Vickner singkat.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan