MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti dugaan terbitnya izin usaha pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurutnya, penerbitan izin di wilayah yang memiliki kerawanan bencana harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak memicu risiko bencana lingkungan di masa mendatang.
Ia menjelaskan, persoalan utama bukan semata-mata berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan pada koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan.
Baca Juga: Reses Rizki Lubis, Warga Gedung Johor Minta Perbaikan Infrastruktur dan Penyebaran Posyandu
"Yang kita pertanyakan bukan hanya Dinas PTSP, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD yang mengeluarkan rekomendasi. Bisa saja rekomendasi itu bukan dari provinsi, melainkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan. Nah, itu yang harus dipastikan apakah memang sudah sesuai prosedur atau belum," kata Rudi saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, seluruh rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan izin harus dipastikan telah melalui tahapan yang benar, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penilaian terhadap kondisi riil di lapangan.
"Apakah rekomendasi itu sudah sesuai prosedur? Apakah sudah melalui proses AMDAL dan seluruh persyaratan lainnya? Jangan sampai izin keluar begitu saja, tetapi justru menjadi pemicu bencana di kemudian hari," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa Batang Toru merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh.
"Kita dari Komisi B DPRD Sumut tidak ingin kejadian seperti banjir bandang kembali terulang. Masyarakat Sumatera Utara masih trauma dengan bencana besar pada November 2025 lalu. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Ia menilai, selama ini pemerintah cukup aktif melakukan inspeksi terhadap tambang ilegal. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan tidak ada izin baru yang diterbitkan di kawasan rawan bencana tanpa melalui proses evaluasi yang komprehensif.
Rudi juga menyoroti sistem OSS yang saat ini digunakan secara nasional dalam proses penerbitan perizinan. Menurutnya, digitalisasi memang memberikan kemudahan pelayanan, tetapi tidak boleh menghilangkan fungsi verifikasi dan koordinasi di lapangan.
"Karena sistemnya melalui aplikasi, kita hanya melihat kelengkapan surat-surat. Padahal situasi dan kondisi di lapangan juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai dokumen administrasi terlihat lengkap, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Bahkan, Rudi mengingatkan kemungkinan adanya manipulasi dokumen apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
"Bisa saja surat-surat itu dimanipulasi. Misalnya disebut sudah ada AMDAL atau rekomendasi tertentu, tetapi faktanya di lapangan berbeda. Itu yang kita khawatirkan," katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong perubahan pola kerja dalam proses penerbitan izin. Menurutnya, meskipun sistem perizinan telah berbasis digital, pemerintah tetap harus melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
"Mindset kita harus diubah. Walaupun ada sistem aplikasi untuk memudahkan pelayanan, sebelum izin diterbitkan harus ada peninjauan langsung ke lapangan. Dinas Perizinan, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup harus turun bersama agar izin yang keluar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.
Rudi menilai sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan di masa depan.
"Jangan hanya mengejar PAD, tetapi mengabaikan dampak yang akan terjadi di belakang hari. Kalau terjadi banjir atau bencana, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari izin tersebut," ujarnya.
Menurut Rudi, apabila sejak awal koordinasi berjalan baik dan seluruh instansi melakukan pemeriksaan bersama, maka setiap keputusan penerbitan izin akan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (san/ram)
Editor : Juli Rambe