Dirjen Perkebunan Kementan Paparkan Skema Plasma 20 Persen kepada Pansus DPRD Batu Bara

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 08:29 WIB
Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan Khriswandono bersama Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, perwakilan PD IWO Batu Bara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara usai konsultasi di Kantor Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).  (Liberti H. Haloho/Sumut Pos)
Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan Khriswandono bersama Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, perwakilan PD IWO Batu Bara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara usai konsultasi di Kantor Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Liberti H. Haloho/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma 20 persen terus mendapat perhatian. Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Rabu (29/7), guna memperoleh kepastian hukum mengenai implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan.

Konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan berbagai regulasi yang selama ini dinilai masih menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, anggota pansus, perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Kamaruddin Simangunsong, Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang diwakili Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim.

Mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, bersama Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.

Ketua DPRD Batu Bara M Safii menegaskan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Berdiri dan Bergeraklah! Ini Efek Negatif Terlalu Lama Duduk

"Fokus kami memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya di daerah," ujar Safii.

Senada dengan itu, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri mengatakan pihaknya juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, mulai dari PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Perkebunan hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

Menurut Ismar, persoalan implementasi plasma masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Batu Bara. Dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi, baru tiga perusahaan yang telah menjalankan program kemitraan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal.

"Kami ingin memperoleh kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban plasma benar-benar dapat diwujudkan dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.

Komitmen serupa disampaikan perwakilan inisiator plasma dari PD IWO Batu Bara, Kamaruddin Simangunsong, bersama Zhuriat Kedatukan Limapuluh. Mereka menegaskan akan terus mengawal realisasi hak masyarakat atas plasma 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Baca Juga: Siswa SMP Sleman Ciptakan Alat Deteksi Makanan Basi MBG, Hasil Keluar dalam Lima Detik

Sementara Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim berharap konsultasi yang dilakukan, baik ke Kementerian Pertanian maupun Kementerian ATR/BPN, mampu menghasilkan kepastian mengenai kewajiban seluruh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Batu Bara dalam melaksanakan program plasma.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Khriswandono memaparkan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengatur empat pola Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Keempat pola tersebut meliputi pola kredit, pola bagi hasil, pola pendanaan lainnya, serta pola kemitraan lainnya.

Pada pola kredit, pembiayaan dapat berasal dari kredit program maupun kredit komersial berupa dana bergulir, penguatan modal hingga subsidi bunga. Pola bagi hasil dilaksanakan berdasarkan pendapatan atau keuntungan perusahaan. Sementara pola pendanaan lain dapat berbentuk hibah.

Adapun pola kemitraan lainnya mencakup berbagai kegiatan usaha produktif pada subsistem hulu, budidaya, hilir, usaha penunjang hingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Khriswandono juga menjelaskan perjalanan regulasi kewajiban plasma, mulai dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 hingga PP Nomor 26 Tahun 2021 yang semakin mempertegas kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen.

Dalam implementasinya, Ditjen Perkebunan membagi kewajiban FPKM berdasarkan fase penerbitan izin usaha.

Perusahaan yang memperoleh izin setelah 28 Februari 2007 wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen di luar areal Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sedangkan perusahaan yang mengantongi izin setelah 2 November 2020 wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.

Selain itu, Khriswandono memaparkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha diterbitkan. Perusahaan juga diwajibkan membangun kemitraan dengan pekebun, karyawan, maupun masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Baca Juga: Kebiasaan yang Kerap Bikin Kutu Nyaman di Rambut, Lawan dengan Cara Ini

Tak hanya itu, Ditjen Perkebunan juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha produktif melalui mekanisme Nilai Optimum Produksi (NOP).

Melalui skema tersebut, pembiayaan kegiatan usaha produktif ditetapkan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari total areal tanam (nett planted) perusahaan. Penetapan NOP dilakukan melalui tahapan pengajuan perusahaan kepada dinas provinsi, penghitungan oleh tim, pelaporan kepada Direktur Jenderal Perkebunan hingga penetapan resmi oleh Ditjen Perkebunan.

"Ketentuan ini menjadi pedoman agar kewajiban FPKM dapat dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar perkebunan," pungkas Khriswandono. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
dirjen perkebunan kementan ditjenbun perkebunan pansus plasma