Tender Festival Bunga dan Buah Batal, Transparansi Pengadaan Rp1 Miliar Pemkab Karo Dipertanyakan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 21:09 WIB
BUKA: Menteri Koperasi RI hadir dalam pembukaan Festival Bunga dan Buah 2026. (Solideo/Sumut Pos)
BUKA: Menteri Koperasi RI hadir dalam pembukaan Festival Bunga dan Buah 2026. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026 memunculkan tanda tanya di tengah publik. Tender penyelenggaraan festival senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo diketahui berstatus batal dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun, di sisi lain, festival tersebut tetap terlaksana.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan setelah proses tender dihentikan.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Karo, paket Jasa Pelaksanaan Event Festival Bunga dan Buah 2026 memiliki pagu anggaran sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.000.000.000. Dalam keterangan resmi pada laman LPSE disebutkan, tender dibatalkan karena terdapat kesalahan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS.

Padahal, proses pengadaan telah berjalan hingga menarik minat 11 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan menyampaikan penawaran harga, yakni PT Cipta Aksi Bersama, CV J & M, dan PT Tiga Kaya Raya. Namun, tidak ada satu pun peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Kolom "Pemenang" maupun "Pemenang Berkontrak" di LPSE tetap kosong karena tender dihentikan sebelum penetapan pemenang dilakukan.

Baca Juga: Disperindag dan ESDM Sumut Pastikan Dugaan Tambang Ilegal di Paluta Sudah Berhenti

Di tengah pembatalan tersebut, Festival Bunga dan Buah 2026 justru tetap digelar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan yang ditempuh setelah tender dibatalkan, termasuk apakah dilakukan tender ulang, menggunakan metode pengadaan lain yang diperbolehkan dalam regulasi, atau skema lainnya.

Sumut Pos telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, alasan pembatalan tender setelah peserta memasukkan penawaran, mekanisme pengadaan yang digunakan setelah pembatalan, identitas penyedia jasa yang akhirnya melaksanakan kegiatan, hingga nilai kontrak yang digunakan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif yang diberikan. Saat dihubungi, Juni Antomi hanya menyampaikan singkat, "Sabar kam ya."

Ketua Panitia Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026, Andereasta Tarigan, juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.

Baca Juga: Pendaftaran Turnamen Catur SIWO PWI-STOK Binaguna Telah Dibuka

Ketiadaan penjelasan dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Di antaranya mengenai bentuk kesalahan pada KAK dan HPS yang menjadi alasan pembatalan tender, apakah proses pengadaan dilanjutkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan, siapa penyedia jasa yang akhirnya melaksanakan festival, berapa nilai kontraknya, serta bagaimana penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap perubahan mekanisme pengadaan, terlebih setelah tender dibatalkan, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun keraguan publik.

Selama belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karo, pembatalan tender yang diikuti tetap terlaksananya Festival Bunga dan Buah 2026 akan terus menjadi perhatian publik dan menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan yang ditempuh dalam penggunaan anggaran daerah. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
apbd Pemkab Karo publik tender Festival Bunga dan buah