BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com– Aktivitas penambangan pasir yang diduga berjalan tanpa izin resmi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berujung penindakan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat, Rabu (19/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan. Sejumlah peralatan dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut material juga disita sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit dump truck, satu unit excavator, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon KIP dan KPID Sumut Digelar September
Saat petugas tiba, aktivitas penambangan ditemukan masih berlangsung. Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang berada di lokasi beserta sejumlah kendaraan dan alat yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Seluruhnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman penyidikan.
Polisi Telusuri Pemodal hingga Penerima Keuntungan
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa legalitas.
Menurutnya, penambangan ilegal bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dony.
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Batu Bara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang ditemukan di lapangan. Polisi juga tengah menelusuri mata rantai aktivitas tersebut.
Baca Juga: Kemendugbangga/BKKBN Gelar Reviu Program Bangga Kencana
“Kami juga menelusuri kepemilikan alat berat, kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada pekerja atau operator yang ditemukan di lokasi. Polisi membuka kemungkinan menjerat pihak lain apabila bukti yang diperoleh menunjukkan adanya keterlibatan.
Legalitas Menjadi Titik Krusial
Dari sisi hukum, perkara tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penyidik akan mendalami ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Status perizinan menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam proses penyidikan. Selain itu, polisi juga perlu memastikan asal material, kepemilikan lahan, penggunaan alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta aliran keuntungan dari aktivitas penambangan tersebut.
Baca Juga: Saksi PT HK Nyatakan Volume Pekerjaan Proyek Waterfront City Sudah Sesuai
Pendalaman tersebut diperlukan agar perkara tidak berhenti sebatas penindakan di lapangan, tetapi mampu mengungkap konstruksi aktivitas penambangan secara utuh.
Dalam operasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasat Tipiter Ipda Muhammad Rizal, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, Kanit Tipikor Ipda Dodi Pawitra Manalu, perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, serta personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Proses penindakan juga disaksikan sejumlah awak media.
Hingga kini, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti yang telah dibawa ke Mapolres Batu Bara.
Polisi masih bekerja untuk memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut dan sejauh mana peran masing-masing pihak.
Penindakan ini menjadi ujian penting bagi keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Sebab, ketika sumber daya alam dieksploitasi tanpa kepastian legalitas dan pengawasan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, tetapi dapat merembet pada kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, hingga potensi kerugian negara. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan