Fraksi Demokrat Desak Pansus CSR Karo: “Buka Dokumen, Uji Legalitas"

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:31 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban. (Solideo/Sumut Pos)
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki fase yang lebih serius. Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo mendesak pimpinan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai secara menyeluruh legalitas, kewenangan, mekanisme penghimpunan hingga penyaluran dana CSR di daerah tersebut.

Desakan itu mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo bersama LSM Komite Peninjau Kinerja Pemerintah. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan terkait tata kelola CSR dinilai membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Bukan sekadar soal ke mana dana disalurkan, tetapi juga menyangkut apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang mengelola, bagaimana mekanismenya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Baca Juga: 3.170 P3K Pendidikan Sumut Tunggu Kepastian Perpanjangan Penugasan hingga 2026

Fraksi Demokrat menilai sederet pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Dokumen dan prosesnya harus dibuka agar publik dapat melihat apakah seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan.

Pengelolaan CSR sendiri bersinggungan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012 serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam prinsipnya, pelaksanaan CSR merupakan tanggung jawab perusahaan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan fasilitasi, koordinasi dan membangun sinergi sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR. Sorotan tersebut antara lain diarahkan pada penerbitan surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Legalitas pembentukan forum, kewenangan yang dimiliki, proses pembentukan hingga urgensi pengukuhannya dinilai perlu diuji secara terbuka. Terlebih, menurut Fraksi Demokrat, forum tersebut dibentuk sebelum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur TJSL.

Baca Juga: Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Binjai, Transaksi Digagalkan Lewat Undercover Buy

“Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan serta dokumen,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban.

Beasiswa Juga Disorot

Sorotan Fraksi Demokrat tidak berhenti pada keberadaan Forum TJSL. Mekanisme pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan juga diminta diperiksa secara transparan.

Fraksi Demokrat mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari mekanisme pengusulan, penetapan penerima, sumber dana hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Pertanyaan yang muncul pun cukup sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang terang: dari mana dana berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, apa dasar hukumnya dan bagaimana proses penyalurannya?

Menurut Fraksi Demokrat, seluruh pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan dokumen dan data, bukan sekadar bantahan atau penjelasan sepihak.

Karena itu, apabila DPRD Karo menyetujui pembentukan Pansus atau Panitia Kerja (Panja), pemeriksaan diminta tidak berhenti pada agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.

Pansus/Panja didorong melakukan uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana hingga pemeriksaan tata kelola CSR. Bila diperlukan, lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan juga dapat dilibatkan.

Baca Juga: Rico Waas Tegaskan Operasional BRT Tidak Boleh Ganggu APBD Medan

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Endamia.

DPRD Diminta Tak Biarkan Ruang Abu-Abu

Bagi Fraksi Demokrat, persoalan CSR tidak semata menyangkut administrasi pengelolaan dana perusahaan. Di balik dana tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang semestinya memperoleh manfaat secara transparan dan tepat sasaran.

Karena itu, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terdapat ruang abu-abu dalam mekanisme pengelolaan CSR di Kabupaten Karo.

Masyarakat, menurut Fraksi Demokrat, berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya hingga bagaimana pertanggungjawaban dilakukan.

Transparansi menjadi penting agar CSR tidak berhenti sebagai angka dalam laporan atau sekadar program seremonial. Dana yang bersumber dari tanggung jawab sosial perusahaan harus dapat ditelusuri manfaatnya dan dipastikan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Sinabung Naik Level, Pemkab Karo Matangkan Evakuasi dan Siapkan Lokasi Pengungsian

Fraksi Partai Demokrat menegaskan, dorongan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai upaya DPRD memastikan seluruh mekanisme CSR di Kabupaten Karo berjalan di atas fondasi legalitas, transparansi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk mempertegas hal tersebut. Namun apabila ditemukan persoalan, DPRD memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
DPRD Karo fraksi demokrat Legalitas tanah pansus csr