Bupati Batu Bara Hadiri Rakor GTRA Sumut 2026, Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi Konflik Pertanah

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:00 WIB
Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). (Foto Komimfo Batubara)
Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). (Foto Komimfo Batubara)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan agraria masih menjadi salah satu pekerjaan besar dalam pembangunan daerah. Sengketa lahan, ketidakjelasan status tanah hingga kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum membutuhkan penanganan yang tidak bisa dilakukan secara parsial.

Untuk itu, sinergi lintas lembaga menjadi kunci. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran Pemkab Batu Bara menunjukkan komitmen daerah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, terutama dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih berkeadilan, produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baharuddin hadir bersama Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bidang aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Kumpulkan Forkopimda, 5 Isu Strategis Daerah Dibongkar

Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.

Tanah Bukan Sekadar Aset

Reforma Agraria tidak semata berbicara mengenai pembagian atau legalisasi tanah. Lebih jauh, program ini menyangkut bagaimana penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat.

Karena itu, Rakor Awal GTRA menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan.

Bagi Kabupaten Batu Bara, Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan pertanahan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan tanah sebagai bagian dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam arahannya, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudy Rubijaya, memaparkan sejumlah hal terkait sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Pembahasan juga diarahkan pada langkah strategis penyelesaian berbagai persoalan dan konflik agraria. Penataan pertanahan yang tertib diharapkan tidak hanya mengurangi potensi konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Konflik Agraria Butuh Kerja Bersama

Gubernur Sumatera Utara melalui Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam rakor tersebut.

Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Kompleksitas persoalan tanah membutuhkan komitmen dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaiannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Rakor tersebut pun menjadi langkah awal untuk menyamakan arah kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi agar program Reforma Agraria dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga: Polres Langkat Bakar Gubuk Diduga Barak Narkoba di Tengah Kebun Pisang

Pelaksanaan Reforma Agraria sendiri diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara adil, berkelanjutan serta produktif.

Bagi Batu Bara, agenda Reforma Agraria memiliki arti strategis. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang bagi pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk mendukung perekonomian daerah.

Melalui keikutsertaannya dalam Rakor Awal GTRA Sumut 2026, Pemkab Batu Bara menegaskan komitmen untuk terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
konflik agraria rakor tanah GTRA kepastian hukum