KARO, Sumutpos.jawapos.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo mulai mendapat sorotan serius. Fraksi Harapan DPRD Karo yang terdiri dari Partai Hanura dan PAN mendesak agar seluruh proses pengalokasian hingga penyaluran dana CSR dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Fraksi Harapan DPRD Karo, Agra Reynold Gurning, menyikapi sorotan sejumlah elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo pada 31 Agustus 2026.
Menurut Agra, polemik pengelolaan CSR tidak cukup hanya dijawab secara administratif. Persoalan tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat.
Terlebih, DPRD Karo saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan regulasi tersebut, kata dia, menjadi momentum penting untuk membangun sistem pengelolaan CSR yang transparan, terukur, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Baca Juga: Pemkab Paluta Tegaskan Komitmen Reforma Agraria, Dorong Kepastian Tanah dan Penguatan Ekonomi Warga
“Fraksi Harapan mendukung transparansi Forum TJSLP dalam pengelolaan dana CSR, termasuk bagaimana dana itu dialokasikan dan kepada siapa disalurkan,” ujar Agra.
Dalam sebulan terakhir, DPRD Karo telah membentuk empat panitia khusus (Pansus). Salah satunya Pansus Ranperda TJSLP yang bertugas membahas sekaligus menyusun payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Karo.
Agra menilai, keberadaan regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin agar program CSR benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ranperda TJSLP, menurutnya, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kenyamanan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Karo. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menyelaraskan program perusahaan dengan agenda pembangunan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Namun, di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, muncul persoalan yang menurut Fraksi Harapan perlu diklarifikasi secara serius.
Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Sunway Medical Centre Ipoh Hadirkan Terapi HIFU Tanpa Operasi
Salah satunya terkait informasi mengenai dana CSR senilai Rp2 miliar yang disebut dialokasikan kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara (BKN), dengan penerima manfaat 10 siswa asal Kabupaten Karo.
Bagi Agra, besarnya nilai anggaran dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat menjadi pertanyaan yang patut dijelaskan secara terbuka.
“Yang terjadi sekarang, adanya dana CSR sebesar Rp2 miliar mengalir ke Yayasan BKN dengan penerima manfaat 10 orang siswa asal Kabupaten Karo, tentu menjadi tanda tanya besar. Ini perlu diperdalam dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Sorotan semakin menguat karena adanya informasi mengenai dugaan keterafiliasian Yayasan BKN dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Agra menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan dugaan. Namun, kondisi tersebut justru menjadi alasan mengapa mekanisme, dasar keputusan, serta proses penetapan penerima manfaat harus dibuka kepada publik.
“Yayasan BKN sendiri disebut terafiliasi dengan kepala daerah yang menjabat sekarang. Karena itu, mekanisme dan dasar pengalokasiannya perlu diperjelas,” katanya.
Menurut Agra, transparansi menjadi penting bukan semata-mata untuk menjawab polemik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana CSR.
Ia menilai, program CSR idealnya tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada kelompok atau individu tertentu. Program tersebut harus memiliki dampak sosial yang terukur dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama warga yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca Juga: IKAD Tebing Tinggi Raih Kategori Unggul, Wali Kota Iman Irdian Dorong Akses Keuangan Lebih Merata
“Seharusnya program CSR lebih bisa menyentuh masyarakat dalam cakupan yang lebih luas, terlebih memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. Proses penyalurannya juga harus transparan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, Fraksi Harapan berencana membawa isu tersebut ke dalam pembahasan Pansus Ranperda TJSLP.
Forum TJSLP akan diundang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR, termasuk standar penetapan penerima manfaat.
“Fraksi Harapan akan mengklarifikasi lebih dalam dengan mengundang Forum TJSLP dalam rapat Pansus yang sedang berjalan. Kita ingin mempertanyakan mekanisme, standar penerima manfaat, serta metode penyalurannya, termasuk berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Agra.
Ia juga menyambut baik rencana RDP lanjutan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, forum tersebut penting untuk membuka ruang klarifikasi secara langsung sehingga persoalan CSR dapat dilihat berdasarkan data dan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“RDP selanjutnya kami sambut baik. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini,” pungkasnya. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan