PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Evaluasi dan Transparansi Integritas Rupiah (DPP PETIR) Paluta menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai yang digelar DPP PETIR Paluta di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Paluta, Jumat (4/9/2026).
Massa aksi mendasarkan tuntutannya pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paluta Tahun Anggaran 2025. Mereka menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut realisasi belanja dan sisa anggaran.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di SMAN 1 Lubukpakam Terbantahkan, Hasil Lab Sampel Makanan Negatif
Berdasarkan data yang mereka soroti, Dinas Pendidikan Paluta mengelola anggaran sekitar Rp313,8 miliar dengan realisasi mencapai Rp284,8 miliar. Dari angka tersebut terdapat sisa anggaran sekitar Rp29,02 miliar yang menurut DPP PETIR Paluta perlu diperjelas status dan mekanisme pengembaliannya.
Pengadaan Mebel SD Tembus Rp8 Miliar
Salah satu pos yang menjadi perhatian massa adalah pengadaan mebel sekolah dasar (SD). Berdasarkan data yang mereka gunakan, kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp8,16 miliar dengan realisasi mencapai Rp8.030.868.870.
Selain itu, pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah dasar juga disoroti dengan nilai sekitar Rp5,74 miliar.
DPP PETIR Paluta juga mempertanyakan sejumlah anggaran lain, di antaranya pelatihan pengembangan karier serta penggunaan aplikasi kependidikan yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Tidak hanya belanja program pendidikan, pos belanja jasa kantor turut dipertanyakan. Beberapa di antaranya adalah penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sekitar Rp462,6 juta, jasa pelayanan umum kantor sekitar Rp625,4 juta, serta jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik sekitar Rp178,1 juta.
Baca Juga: Tak Punya Surat Tanah, Belasan Rumah Korban Angin Kencang Terkendala Bantuan
Menurut massa aksi, besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut membutuhkan penjelasan yang transparan agar publik dapat mengetahui apakah seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, ketentuan dan peruntukannya.
Minta Adu Data Secara Terbuka
Ketua Umum DPP PETIR Paluta sekaligus koordinator/penanggung jawab aksi, Rian Hasibuan, meminta Kepala Dinas Pendidikan Paluta beserta pejabat terkait memberikan penjelasan secara rinci mengenai pos-pos anggaran yang dipersoalkan.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Paluta beserta Kepala Bidang PAUD dan Kepala Bidang SD untuk hadir menemui massa dan memberikan penjelasan secara rinci per pos anggaran. Jika tidak dapat hadir, kami mendesak adanya jawaban tertulis resmi,” tegas Rian.
Ia mengatakan pihaknya siap melakukan adu data dengan pejabat terkait. Menurutnya, transparansi diperlukan agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aksi tersebut tidak hanya diarahkan kepada Dinas Pendidikan. DPP PETIR Paluta juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga: 34 Mahasiswa UINSU Beri Dampak Nyata bagi Warga Lewat KKN di Huta III Dolok Simalungun
Mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Paluta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Bidang PAUD dan Kepala Bidang SD terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun anggaran 2025.
Selain itu, massa mendesak Bupati Padang Lawas Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Desak Pemeriksaan, Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah
DPP PETIR Paluta menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan data yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Meski membawa tudingan dugaan penyimpangan, massa aksi menegaskan tetap menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Artinya, dugaan yang disampaikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
Aksi juga disebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jalannya aksi mendapat pengawalan dari personel Polres Padang Lawas Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja Paluta.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan