Perceraian di Langkat Melonjak, 2.200 Perkara Tercatat hingga Agustus 2026

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:17 WIB

Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti saat menerima audiensi PA Stabat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti saat menerima audiensi PA Stabat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Angka perceraian di Kabupaten Langkat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama (PA) Stabat telah menerima sekitar 2.200 perkara perceraian.

Jumlah tersebut mendekati total perkara yang tercatat sepanjang 2025, yakni sekitar 2.500 perkara. Yang lebih memprihatinkan, sekitar 85 persen perkara yang masuk merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Kondisi tersebut terungkap dalam audiensi Ketua PA Stabat Fauzati dengan Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Tiga Bakteri Ditemukan pada Sampel MBG Karo, Lampaui Batas Aman

Tiorita mengaku prihatin dengan tingginya angka perceraian tersebut. Menurutnya, persoalan rumah tangga tidak bisa dipandang semata sebagai urusan pasangan suami istri karena dampaknya dapat meluas hingga kepada perempuan dan anak.

Karena itu, Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak setelah perceraian.

“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat,” ujar Tiorita.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk membangun ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga.

Judol hingga Narkoba Jadi Pemicu

Berdasarkan pemaparan PA Stabat, sejumlah persoalan menjadi faktor dominan yang memicu perceraian. Di antaranya judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta minimnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi, perilaku, hingga tanggung jawab dalam rumah tangga dapat menjadi pemicu serius keretakan keluarga.

Tiorita menegaskan, kondisi ini membutuhkan perhatian dan penanganan bersama. Upaya menekan angka perceraian tidak cukup hanya dilakukan melalui lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif dengan memperkuat keluarga sejak awal.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Sumut Gaungkan Politik Sejuk di Tengah Bencana

“Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” sambungnya.

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Langkat dan PA Stabat turut membahas pelayanan peradilan agama, perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga pengembangan layanan peradilan berbasis digital.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat.

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam memberikan perlindungan sekaligus kepastian hak bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia menyebut dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” tegasnya.

PA Stabat Kembangkan Layanan Digital

Selain persoalan perceraian, PA Stabat juga memaparkan sejumlah inovasi pelayanan berbasis digital, termasuk penggunaan e-Court dan pengembangan Desa Elektronik.

Sosialisasi layanan tersebut akan dilakukan hingga tingkat desa. Masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi sekaligus mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.

Baca Juga: Lebih Sedikit Server, Performa Lebih Tinggi: Logika Baru Data Center Modern

Ke depan, apabila sarana dan prasarana telah memadai, persidangan juga diharapkan dapat diikuti secara virtual. Inovasi ini dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus membuat proses pelayanan lebih efektif.

Pemkab Langkat mengapresiasi langkah PA Stabat dalam mengembangkan layanan digital tersebut. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam membantu perempuan dan anak yang terdampak perceraian.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
pa stabat judol perceraian dokumen mou