Luka Lama Pengungsi Sinabung Belum Tuntas, Dana Lahan Usaha Rp8,2 Miliar Dipertanyakan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 10:23 WIB
BAHAS: Perwakilan AMKAK, Pemkab Karo dan DPRD Karo menggelar pertemuan membahas hak pengungsi yang belum tuntas. (Solideo/Sumut Pos)
BAHAS: Perwakilan AMKAK, Pemkab Karo dan DPRD Karo menggelar pertemuan membahas hak pengungsi yang belum tuntas. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Erupsi Gunung Sinabung yang mengguncang Kabupaten Karo sejak 2010 memang telah mereda. Sebagian besar warga yang sempat mengungsi juga telah kembali menjalani kehidupan di kampung halaman.

Namun, bagi sebagian pengungsi, persoalan belum benar-benar berakhir. Di tengah upaya pemulihan pascabencana, masih tersisa pertanyaan mengenai hak lahan usaha pertanian yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan usaha pertanian bagi 166 kepala keluarga (KK) pengungsi. Dana sekitar Rp8,2 miliar yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo disebut diperuntukkan bagi pengadaan lahan pertanian seluas sekitar 33 hektare di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding.

Ironisnya, setelah bertahun-tahun berlalu, status lahan dan pembayaran kepada pihak pengembang masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga: Haaland Menggila di Dragao, Manchester City Tekuk Porto 2-0

Masalah lama itu kembali mencuat setelah Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) menggelar aksi di Kantor Bupati Karo, Selasa (8/9). Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Karo membuka secara terang status pengadaan serta pembayaran lahan yang diperuntukkan bagi para pengungsi.

Dalam aksinya, massa juga mengajak sejumlah anggota DPRD Karo untuk ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Koordinator AMKAK Juliadi Kaban mempertanyakan kejelasan pembayaran lahan Badan Desa Lahan Usaha Tani (BDLUT) seluas 33 hektare yang disebut diperuntukkan bagi 166 KK pengungsi.

Ia mendesak Pemkab Karo menunjukkan bukti pembayaran lahan tersebut sekaligus menjelaskan posisi dana yang telah dialokasikan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, pada 13 April 2017 sebanyak 166 KK pengungsi memperoleh bantuan lahan pertanian dari BPBD Karo untuk dijadikan lahan usaha pertanian di Desa Rimo Bunga.

Massa juga mempertanyakan pembayaran kepada pihak pengembang yang disebut berinisial MSM dan TYS.

Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution Dukung Zulkarnaen Tangani Masalah Banjir di Jalan Letda Sudjono

Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring membenarkan bahwa persoalan tersebut memang ada. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pembayaran lahan telah dilakukan.

“Saya belum mengetahui apakah sudah dibayar atau belum. Akan saya cek untuk kepastiannya,” ujar Sodes.

Persoalan itu kemudian dibawa ke ruang dialog. Asisten Bupati Karo Eddi Surianta Surbakti meminta 10 orang perwakilan massa mengikuti pertemuan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Karo.

Dalam dialog tersebut, Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring membuat dan menandatangani pernyataan terkait status pembayaran BDLUT.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa hingga Selasa (8/9), dana BDLUT senilai sekitar Rp8,2 miliar disebut belum dibayarkan oleh pihak pengembang yang disebut berinisial MSM dan TYS.

DPRD Desak Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian anggota DPRD Karo dari Fraksi PDI Perjuangan, Lusiana Sukatendel.

Lusiana mengaku kecewa dengan penanganan pemerintah daerah terhadap persoalan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Sinabung.

Ia menyebut terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen jual beli, serta dokumen notaris yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Pemkab Karo. Dana ini adalah hak pengungsi. Ada temuan BPK, ada surat jual beli dan notaris, tapi fisiknya fiktif. Tragis sekali ini,” ujar Lusiana.

Menurutnya, dana tersebut merupakan hak 166 KK pengungsi yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk lahan usaha pertanian.

Lusiana juga mempertanyakan pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut. Ia meminta Pemkab Karo tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

“Siapa MSM dan TYS ini, kalian (Pemkab Karo) yang tahu,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Rahasia Pasangan yang Terlihat Sangat Bahagia, Nomor 3 Sering Diabaikan

Ia juga menilai pergantian kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tersebut. Menurut Lusiana, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu uang negara yang tidak sedikit dan seharusnya diterima warga pengungsi. Pemkab Karo harus bertanggung jawab. Kalian yang menyerahkan uang, kalian juga yang harus mengejar pengembang itu. Bukan melakukan pembiaran,” katanya.

Lusiana mendorong Pemkab Karo menempuh langkah hukum apabila upaya mediasi tidak menghasilkan penyelesaian.

“Kalau dibiarkan begitu saja, ke depannya juga banyak pengembang yang akan menipu pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan meminta Pemkab Karo segera melaporkan pihak yang disebut berinisial MSM dan TYS kepada aparat penegak hukum.

“Rp8 miliar itu tidak sedikit. Kalau digunakan untuk membangun jalan, sudah sangat membantu warga Tanah Karo. Laporkan kedua orang ini. Desember ini harus selesai kasus ini,” pintanya.

Baca Juga: Tiga Warga Batu Bara Tewas dalam Kebakaran PT Evyap, Keluarga Terima Santunan hingga Rp1,2 Miliar

Desakan serupa disampaikan perwakilan AMKAK, Gembira Ginting. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang.

“Persoalan ini harus sampai ke ranah hukum untuk memberi efek jera. Biar nanti aparat hukum yang menyelidiki dan menentukan pengembalian uang negara,” tegasnya.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
amkak lahan usaha pascabencana pengungsi sinabung bpbd