NISEL, Sumutpos.jawapos.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan yang digelar di Aula DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km 3, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Nias Selatan. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Turut hadir Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, perwakilan Kapolres Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Penjabat Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli Bupati, Sekretaris DPRD beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Rudi Alfahri Dukung Danantara Versi Sumatera, Ingatkan Jangan Bebankan APBD
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sokhiatulo Laia mengatakan perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pembahasan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah oleh komisi-komisi DPRD, hingga sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasilnya, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp1,417 triliun, tepatnya Rp1.417.827.964.172,51.
Angka tersebut meningkat Rp26,57 miliar atau sekitar 1,91 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.391.253.602.688,61.
Namun, kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,616 triliun atau Rp1.616.352.137.858,16.
Belanja tersebut meningkat Rp105,78 miliar atau sekitar 7 persen dibandingkan pagu APBD 2026 yang sebelumnya berada di angka Rp1.510.573.744.518,63.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai Rp203,52 miliar. Nilai ini meningkat Rp81,70 miliar atau sekitar 67,07 persen dibandingkan target dalam APBD 2026 sebesar Rp121,82 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar, naik Rp2,5 miliar atau 100 persen dibandingkan APBD 2026 yang hanya sebesar Rp2,5 miliar.
Dengan struktur perubahan tersebut, SiLPA tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Baca Juga: Karhutla Ancam Habitat Orang Utan Kalimantan, 25,8 Juta Hektare Terdampak
Bupati Sokhiatulo mengatakan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Nias Selatan belum menjadi tahap akhir. Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sokhiatulo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nias Selatan yang telah terlibat dalam pembahasan perubahan APBD bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan dalam rapat paripurna.
Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada tahap evaluasi pemerintah provinsi dan pelaksanaannya di lapangan. Besarnya perubahan belanja menjadi salah satu poin penting yang akan menentukan sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Nias Selatan. (Eri/han)
Editor : Johan Panjaitan