BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Proses eksekusi pengosongan objek perkara di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berlangsung tertib tanpa gangguan berarti, Kamis (17/9/2026).
Pengamanan dilakukan personel Polres Batu Bara bersama Polsek Talawi untuk memastikan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Kisaran berjalan aman dan sesuai prosedur.
Pengamanan dikoordinasikan Kasat Intelkam, Kasat Samapta, serta Kapolsek Talawi. Sebelum eksekusi dimulai, personel mengikuti apel persiapan sekaligus melakukan plotting di sekitar lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Pergeseran APBD Deliserdang Rp507,4 Miliar Disorot DPRD, Dokumen Fisik Baru Diterima September
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan seluruh rangkaian eksekusi dapat berlangsung dengan tertib.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.
Setelah pembacaan penetapan, proses eksekusi berlanjut dengan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara sekitar pukul 10.25 WIB.
Objek kemudian dikosongkan. Setelah proses tersebut selesai, kunci rumah diserahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.
Rangkaian utama eksekusi selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Meski demikian, personel kepolisian masih bertahan di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali hingga dilaksanakan apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.
Baca Juga: 42 Siswa SMKN 1 Merdeka Masih Dirawat, 2 Dirujuk ke Medan
Selama pelaksanaan, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib. Tidak ditemukan perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu jalannya eksekusi.
Termohon atau tergugat berinisial RAMLI tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Sementara JAMILAH bersama anaknya, DILA, datang setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Polres Batu Bara memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan. Kehadiran personel kepolisian diarahkan untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan ruang agar proses eksekusi yang menjadi kewenangan pengadilan dapat berjalan tertib.
Dengan berakhirnya eksekusi tanpa gangguan keamanan, seluruh rangkaian kegiatan ditutup dalam kondisi aman dan kondusif. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan