TKD Tambahan di Langkat Harus Berdampak Nyata untuk Rakyat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Rapat evaluasi tentang penyerapan TKD di Kabupaten Langkat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Rapat evaluasi tentang penyerapan TKD di Kabupaten Langkat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Langkat mengajak seluruh organisasi perangkat daerah dan kecamatan yang menerima dana segar tambahan transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2026, diminta untuk mempercepat realisasi. Selain itu, Pemkab Langkat juga menegaskan bahwa manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ajakan dan penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, saat memimpin rapat evaluasi percepatan penyerapan anggaran, belum lama ini. Tiorita juga menetapkan batas waktu penyelesaian target pada 25 Desember 2026.

“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” tegas Tiorita.

Baca Juga: Longsor Tutup Jalan  Barusjahe–Serdang

Ia meminta setiap OPD dan kecamatan mengevaluasi realisasi anggaran berdasarkan persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, serta progres kegiatan dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keberhasilan penyerapan anggaran tidak sekadar diukur dari angka dalam laporan administrasi.

Tetapi juga, dari hasil pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pascabencana. "Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran, saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ada delapan kecamatan mendapat TKD tambahan. Yakni, Tanjungpura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padangtualang, Sawit Seberang dan Batangserangan.

Tiorita juga meminta, kecamatan penerima untuk memetakan kebutuhan dan menetapkan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan yang mendesak.

Ia juga mewajibkan seluruh OPD dan kecamatan melengkapi dokumentasi kegiatan, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga hasil akhir. Setiap pimpinan perangkat daerah harus menguasai data, memahami perkembangan kegiatan, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.

Baca Juga: Aston Villa Lagi Menggila! Viking FK Bisa Jadi Korban Berikutnya di Liga Champions

Jika terdapat kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, perangkat daerah diminta segera melaporkannya agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan. Dengan tenggat penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita menekankan, percepatan pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui evaluasi ini, Pemkab Langkat mendorong penggunaan TKD tambahan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel, guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur hingga penanganan pascabencana. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
tkd tambahan realisasi opd