Kajati Sumut Ingatkan Pemkab Sergai, Tujuh Area Rawan Korupsi Jadi Sorotan

SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com – Peringatan terhadap potensi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali disuarakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kali ini, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) diingatkan untuk memperketat pengawasan pada tujuh area yang dinilai rawan menjadi celah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan pemerintahan desa menjadi sektor yang mendapat perhatian. Penguatan integritas aparatur dinilai tidak cukup sebatas komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, transparansi, serta pengawasan yang konsisten.
Pesan tegas tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dalam Workshop Integritas Aparatur Pemerintah di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Selasa (3/11/2026).
Mengusung tema Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel melalui Pemahaman Hukum dan Integritas Aparatur Pemerintah, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar tidak bermain-main dengan kewenangan maupun pengelolaan keuangan negara.
Dalam pemaparannya bertajuk Penguatan Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Muhibuddin menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, korupsi bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga cerminan buruknya tata kelola pemerintahan. Karena itu, langkah pencegahan tidak boleh menunggu sampai penyimpangan terjadi atau perkara masuk ke ranah penegakan hukum.
“Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kualitas tata kelola pemerintahan. Pencegahan harus dilakukan sejak sebelum penyimpangan terjadi, tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah perkara muncul,” tegasnya.
Tujuh Area Rawan Jadi Perhatian
Kajati Sumut kemudian menguraikan tujuh area yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pertama, perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelaksanaan proyek pembangunan. Keempat, perizinan dan pelayanan publik.



