MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penguatan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Langkah ini dinilai strategis untuk membuka ruang penerimaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.
Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Erisda Hutasoit Resmi Jabat Sekretaris DPRD Medan, Zulkarnaen: Layani Dewan dan Masyarakat
Tiorita menegaskan, proses reintegrasi sosial tidak boleh hanya dibebankan kepada institusi pemasyarakatan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan harus mengambil bagian dalam memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima dan beradaptasi di lingkungan sosialnya.
"Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan Kelayan Binter ini," ujar Tiorita.
Menurutnya, keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan tidak cukup diukur dari terpenuhinya kewajiban administratif. Lebih dari itu, diperlukan dukungan nyata agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan, memperoleh akses ekonomi, serta kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bagian dari perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia.
Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Berakhir 4 November Ini, Yuk Manfaatkan Promonya! Simak Caranya
Pendekatan pemidanaan kini tidak semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.
Namun, Tiorita mengingatkan bahwa perubahan pendekatan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan lingkungan masyarakat. Stigma negatif, diskriminasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan peluang ekonomi masih menjadi tantangan yang dapat menghambat proses kembalinya klien pemasyarakatan ke kehidupan normal.
"Karena itu, kita perlu membangun paradigma baru di tengah masyarakat. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif," tegasnya.
"Kita ingin mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab," sambung Tiorita.
Melalui Kelayan Binter, Pemkab Langkat berharap terbentuk wadah kolaborasi yang mampu menghubungkan klien pemasyarakatan dengan berbagai layanan dan dukungan yang dibutuhkan. Mulai dari pendampingan sosial, pembinaan, hingga pembukaan akses terhadap peluang ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Abaikan! 7 Perilaku Pasangan Ini Bisa Jadi Awal Hubungan Tidak Sehat
Bagi Tiorita, memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk kembali membangun kehidupan bukan hanya persoalan kemanusiaan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
“Dukungan ini semata-mata demi kepentingan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Mudah-mudahan melalui kolaborasi ini, stabilitas keamanan daerah tetap terjaga, angka pengulangan tindak pidana dapat ditekan, dan para klien pemasyarakatan mampu kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif serta berkontribusi bagi pembangunan Langkat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Khriston Napitupulu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data registrasi, terdapat 309 klien pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Langkat.
Jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial agar berjalan lebih optimal.
Ia menjelaskan, sosialisasi pembentukan Kelayan Binter memiliki tiga tujuan utama. Pertama, membangun kesadaran dan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan. Kedua, membentuk jejaring sosial untuk memperkuat pembimbingan dan reintegrasi klien pemasyarakatan. Ketiga, menghapus stigma negatif terhadap mereka yang tengah menjalani proses kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga: Jangan Abaikan! 7 Perilaku Pasangan Ini Bisa Jadi Awal Hubungan Tidak Sehat
Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur terkait.
Melalui pembentukan Kelayan Binter, sinergi antara pemerintah daerah, jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin konkret. Tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga mampu menghadirkan solusi bagi klien pemasyarakatan untuk memperoleh kesempatan kedua.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan