STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat kian menjadi sorotan. Penerimaan yang bersumber dari pungutan masyarakat dan seharusnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Persoalan ini mencuat setelah auditor menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan karcis retribusi sampah pada periode Juni hingga Desember 2025. Dugaan penyimpangan tersebut bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Di sisi lain, realisasi PAD dari layanan persampahan pada tahun anggaran 2025 juga jauh dari target. Dari target penerimaan sebesar Rp2,5 miliar, DLH Langkat hanya mampu menghimpun sekitar Rp1,3 miliar atau 55,76 persen.
Baca Juga: Sedekah Sampah, Cara Siswa MIS Al Mukhlisin Bantu Teman Yatim Sekolah
Kondisi tersebut mendorong praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan mendalami temuan auditor dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi tersebut.
"Kita minta aparat penegak hukum di Langkat untuk mendalami temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam layanan persampahan tahun anggaran 2025," ungkap Ferdinand, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan laporan auditor, pemungutan retribusi sampah dilaksanakan melalui tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni Langkat Hilir, Langkat Hulu, dan Teluk Aru. Namun, indikasi penyimpangan secara khusus mengarah pada pengelolaan retribusi di UPTD Langkat Hilir.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan karcis retribusi yang telah didistribusikan kepada juru pungut. Dalam laporan itu disebutkan, oknum pengawas lapangan UPTD Langkat Hilir mengambil karcis retribusi untuk periode Januari hingga September, kemudian menyerahkannya kepada masing-masing juru pungut sebagai dasar penarikan uang dari masyarakat.
Namun, realisasi penerimaan dari karcis yang telah didistribusikan itu diduga tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya disetorkan. Sebagian uang hasil pungutan bahkan diduga tidak disalurkan melalui bendahara penerima untuk selanjutnya masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Awas Tuli! Jaga Gendang Telinga agar Tak Pecah, Ini Penyebabnya
Ferdinand menilai, rendahnya capaian penerimaan PAD menjadi salah satu hal yang patut dicermati, terlebih laporan auditor juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara jumlah karcis dan uang retribusi yang disetorkan.
"Bahkan hal itu dapat dilihat dari realisasinya yang tidak capai target, cuma 55,76 persen. Kemudian dalam laporan auditor juga ada dugaan penyelewengan yang tidak disetorkan dengan jumlah karcis," kata dia.
Ia mendesak APH tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menelusuri aliran uang retribusi, mekanisme penyetoran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
"Karena itu, APH diminta dan kita mendesak untuk melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Meski sudah dikembalikan, namun pengembalian kerugian negara tidak menutup pidana, sesuai dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Pengawasan Internal DLH Ikut Disorot
Selain dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan, laporan auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan layanan persampahan. Uang yang diduga tidak disetorkan tersebut disebut-sebut digunakan oleh oknum pengawas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ditjenpas Sumut Dukung Polisi Usut Kasus Pegawai Lapas Medan Kurir Vape Narkoba
Auditor menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf k. Ketentuan itu mengatur kewajiban kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Selain itu, auditor juga mencatat adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan