11.047 Unit Kendaraan Telah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 10:18 WIB
TINJAU: Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis ini meninjau pelaksanaan hari pertama pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumut berjalan dengan baik di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (2/11/2026).(Dok.: Kominfo Sumut)
TINJAU: Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis ini meninjau pelaksanaan hari pertama pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumut berjalan dengan baik di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (2/11/2026).(Dok.: Kominfo Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS-  Pada hari pertama pada 2 November 2026, tercatat sebanyak 11.047 unit kendaraan bermotor telah membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan kebijakan pemutihan yang diberikan Pemprov Sumut.

Menurutnya, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar kembali memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya.

"Jumlah kendaraan yang membayar pajak melalui program pemutihan di hari pertama sebanyak 11.047 unit," ujar Sutan saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari pelaksanaan program tersebut. Bapenda Sumut masih belum bisa memberikan angka pasti terkait penerimaan PAD dari pembayaran pajak kendaraan bermotor selama program pemutihan berlangsung.

"Untuk PAD, mohon maaf, kami belum bisa memberikan datanya," katanya.

Meski demikian, capaian 11.047 unit kendaraan tersebut menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Sumut.

Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap konsisten membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Bagi pemerintah daerah, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
Bapenda Sumut pemutihan pajak PAD Sumut