Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan

J
Penulis: Juli Rambe❯
PETUGAS: Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, digiring petugas mengenakan baju tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PETUGAS: Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, digiring petugas mengenakan baju tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

Proyek senilai sekitar Rp22 miliar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5 miliar lebih.

Advertisement

Selain Jamaluddin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. Kemudian, Ilham Lubis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sunardi Pohan, kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu disampaikannya dalam gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Advertisement

Dia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pembangunannya menggunakan sumber dana APBD Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar," ujar Irfan.

Proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima, belakangan muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

"Dari informasi masyarakat, pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek. Sehingga dilakukan penyelidikan yang kemudian menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan," jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Kajati Sumut Ingatkan Pemkab Batu Bara, Integritas dan Kepatuhan Hukum Jadi Kunci Cegah Korupsi

Kajati Sumut Ingatkan Pemkab Batu Bara, Integritas dan Kepatuhan Hukum Jadi Kunci Cegah Korupsi

Kajati Sumut ingatkan Pemkab Batu Bara pentingnya integritas dan kepatuhan hukum untuk mencegah korupsi serta meningkatkan pelayanan publik.

Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Kejatisu Minta Kejari Deliserdang Tindak Lanjuti Laporan

Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Kejatisu Minta Kejari Deliserdang Tindak Lanjuti Laporan

Kejatisu meneruskan laporan dugaan korupsi anggaran RSUD Amri Tambunan ke Kejari Deliserdang untuk ditindaklanjuti.

Eks Dirut PT DPS Tetap Dihukum 10 Tahun Dikasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

Eks Dirut PT DPS Tetap Dihukum 10 Tahun Dikasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

PT Medan menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks Dirut PT DPS dalam kasus korupsi pengadaan dua kapal tunda Pelindo senilai Rp135,8 m

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer