
MEDAN, SUMUT POS- Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Proyek senilai sekitar Rp22 miliar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5 miliar lebih.
Selain Jamaluddin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. Kemudian, Ilham Lubis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sunardi Pohan, kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu disampaikannya dalam gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pembangunannya menggunakan sumber dana APBD Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar," ujar Irfan.
Proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima, belakangan muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Dari informasi masyarakat, pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek. Sehingga dilakukan penyelidikan yang kemudian menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan," jelasnya.



