Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Dirut PT DPS Tetap Dihukum 10 Tahun Dikasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Tiga terdakwa kasus korupsi kapal tunda Pelindo, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Tiga terdakwa kasus korupsi kapal tunda Pelindo, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono, tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan, dengan perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 29 Juli 2026.

Berdasarkan amar Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Advertisement

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Bambang Soendjaswono, yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi putusan, yang dilihat dari laman resmi PN Medan, Minggu (1/11/2026). 

Majelis hakim banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Bambang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Bambang diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Advertisement

Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan yang dijatuhkan PN Medan terhadap Bambang tetap berlaku.

Dalam perkara yang sama, PT Medan juga menguatkan putusan terhadap mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra.

Berdasarkan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 27 Juli 2026, hukuman terhadap Hosadi tetap berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, juga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, majelis hakim PN Medan turut membebankan pidana tambahan kepada PT DPS berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79 miliar.

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Sidang KSOP Belawan, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran

Sidang KSOP Belawan, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran

Sidang korupsi PNBP KSOP Belawan memanas. Eks GM Pelindo dicecar soal tarif, kewenangan pemanduan kapal, dan pembayaran jasa pandu-tunda.

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Kuasa Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui Pembayaran Jasa Pandu

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Kuasa Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui Pembayaran Jasa Pandu

Sidang korupsi PNBP KSOP Belawan memanas. Kuasa hukum terdakwa menyebut saksi Pelindo mengakui pembayaran jasa pandu dan tunda kapal.

Saksi Pelindo Sebut PNBP Jasa Pandu Pelabuhan Telah Dibayar

Saksi Pelindo Sebut PNBP Jasa Pandu Pelabuhan Telah Dibayar

Saksi menyebut penerimaan dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Belawan telah dibayarkan. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer