Pangkas Jarak dan Biaya Berperkara, Pemkab Padang Lawas dan PN Sibuhuan Sepakati Sidang Keliling

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 10:02 WIB
Pemkab Padang lawas dan PN Sibuhuan sepakati sidang keliling, Rabu 4 November 2026. (mitra/sumut Pos)
Pemkab Padang lawas dan PN Sibuhuan sepakati sidang keliling, Rabu 4 November 2026. (mitra/sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Jarak dan biaya perjalanan selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan pelayanan hukum di pengadilan. Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk menghadirkan layanan sidang keliling hingga ke wilayah pelosok.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dan Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., di Ruang Rapat PN Sibuhuan, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga LPG 3 Kg dan Sembako di Kepulauan Batu Jadi Sorotan, Forkopimda Nisel Siapkan Sidak

Langkah ini menjadi upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan gedung pengadilan.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Sekretaris Daerah Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Asisten I Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, jajaran pimpinan PN Sibuhuan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan menegaskan, kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan tersebut merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Menurutnya, akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat yang tinggal di pusat kota. Setiap warga, termasuk mereka yang berada di kawasan terpencil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kepastian hukum.

"Kerja sama ini adalah bukti sinergi positif antara eksekutif dan yudikatif. Kita ingin keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi benar-benar terjangkau oleh setiap warga. Keadilan harus hadir di tengah masyarakat," tegasnya.

Bupati mengakui, kondisi geografis Padang Lawas dengan wilayah yang mencakup 17 kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan hukum.

Baca Juga: Real Sociedad Vs Lyon: Les Gones Dibayangi Kekalahan Telak

Jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi tidak jarang menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang harus menghadiri persidangan di Sibuhuan. Bahkan, untuk menyelesaikan satu urusan hukum, warga dari wilayah tertentu harus menghabiskan waktu berjam-jam di perjalanan.

Melalui program sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat ditekan. Masyarakat nantinya memiliki akses lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan peradilan tanpa harus selalu mendatangi kantor PN Sibuhuan.

"Keadilan tidak boleh terhalang oleh jarak," ujarnya.

Agar program tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan kesepakatan, Bupati juga meminta seluruh camat aktif menyosialisasikan informasi dan jadwal pelaksanaan sidang keliling kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta bergerak cepat menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kembali menghadapi prosedur panjang setelah memperoleh putusan hukum. Dengan demikian, pelayanan peradilan dan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih terintegrasi.

Baca Juga: PSMS Diizinkan Kembali ke Stadion Teladan

"Tano Adat Digomgom Ibadat, Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat menuju Kabupaten Padang Lawas Maju," tuturnya.

Sementara itu, Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang mengapresiasi dukungan Pemkab Padang Lawas dalam merealisasikan program tersebut.

Ia menjelaskan, sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah, mulai dari penyediaan fasilitas, keterlibatan pemerintah kecamatan hingga koordinasi dengan Disdukcapil, menjadi faktor penting agar pelaksanaan sidang keliling berjalan optimal.

"Terima kasih atas dukungan fasilitas dari Pemkab, kecamatan, hingga Disdukcapil. Tanpa kolaborasi ini, program tidak akan berjalan maksimal. Semoga kemitraan ini terus berlanjut agar warga yang jauh dari pusat kota dapat merasakan kehadiran pengadilan di dekat mereka," kata Rocky.(mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
pn sibuhuan pemkab padang lawas biaya perkara