Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Netizen: “Berarti Secara Hukum Ibu Kota Masih Jakarta”

Redaksi • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:34 WIB
Tugu monas jadi ikon Ibukota Jakarta. (Instagram @pandemictalks)
Tugu monas jadi ikon Ibukota Jakarta. (Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com – Status Jakarta sebagai ibu kota negara kembali ditegaskan secara hukum. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sehingga secara konstitusional Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (13/5/2026), putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara. 

Artinya, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara hingga saat ini masih melekat pada Jakarta. Selama Keppres belum diteken, aktivitas pemerintahan pusat tetap memiliki landasan hukum di Jakarta.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal Sadis di Binjai Terancam 12 Tahun Penjara, Pelajar Dibacok saat Pertahankan Motor

Putusan tersebut langsung memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak netizen menilai keputusan MK memberi kejelasan di tengah berbagai spekulasi mengenai status ibu kota.

“Jadi jelas, secara hukum ibu kota Indonesia masih Jakarta,” tulis seorang pengguna X.

“Berarti belum ada yang berubah sampai ada Keppres resmi,” komentar netizen lainnya.

“Ini menjawab perdebatan panjang soal apakah IKN sudah benar-benar menjadi ibu kota,” tulis akun lain.

Sebagian netizen juga menyoroti bahwa pembangunan IKN tetap dapat berjalan, namun status formal sebagai ibu kota negara belum berpindah.

Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Cek RTP, Bangun Harapan dan Motivasi bagi Para Tahanan

“Pembangunan lanjut, tapi administrasi negara masih di Jakarta.”

“Secara de facto mungkin prosesnya berjalan, tapi secara de jure ibu kota tetap Jakarta.”

Putusan MK ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa tidak terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Dengan demikian, Jakarta tetap memegang peran sebagai pusat pemerintahan Indonesia sampai pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ke Nusantara. (lin)

Editor : Redaksi
#Ibu Kota Indonesia #mahkamah konstitusi #IKN #mk #UU IKN