sumutpos.jawapos.com – Pemerintah akan memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan data kependudukan nasional.
Melansir Instagram @pandemictalks, Senin (1/6/2026), langkah tersebut menggantikan mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan. Pemerintah menilai metode lama masih memiliki celah penyalahgunaan, termasuk penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Baca Juga: Ditertawakan dan Jual Rumah Demi Riset, Ilmuwan Asal Demak Tolak Tawaran Triliunan dari Timur Tengah
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus spam call, penipuan daring (phishing), penyalahgunaan akun digital, hingga tindak kriminal berbasis telekomunikasi terus meningkat. Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat hingga April 2026 total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun.
Dengan sistem baru tersebut, wajah calon pelanggan akan dicocokkan secara otomatis dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Verifikasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator, aplikasi seluler, maupun situs resmi masing-masing penyelenggara layanan telekomunikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun instansi pemerintah. Teknologi pengenalan wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas guna memastikan bahwa pemilik nomor benar-benar sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Sementara itu, pelanggan lama yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. Namun, mereka didorong untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela sebagai bagian dari peningkatan keamanan identitas digital.
Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dinilai dapat menekan maraknya penipuan online, spam call, hingga penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal. Mereka menilai verifikasi wajah akan membuat proses registrasi lebih akurat dan menyulitkan pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu.
Namun, tidak sedikit pula yang mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. Warganet meminta pemerintah dan operator seluler benar-benar menjamin bahwa data biometrik masyarakat tidak disimpan atau disalahgunakan. Mereka berharap sistem keamanan yang diterapkan mampu mencegah kebocoran data yang dapat merugikan pengguna di kemudian hari.
Baca Juga: Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Sita 7,40 Gram Narkotika
Selain itu, beberapa netizen menyoroti kesiapan infrastruktur, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan teknologi. Mereka berharap penerapan aturan baru ini dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi yang memadai agar tidak menyulitkan masyarakat saat melakukan registrasi maupun verifikasi ulang nomor seluler.
Penerapan verifikasi biometrik ini diharapkan mampu mengurangi penggunaan kartu SIM ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem registrasi konvensional.(lin)
Editor : Redaksi