sumutpos.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (11/6/2026), penegasan itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dan menilai nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa tidak mampu menggugurkan konstruksi pembuktian yang telah dibangun selama persidangan.
“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar JPU.
Baca Juga: Seri III Ladies Pool League Sumut 2026 Dimulai, POBSI Sumut Konsisten Gelar Kejuaraan
Meski mengakui pledoi yang disusun tim penasihat hukum Nadiem disampaikan dengan bahasa yang memikat dan retorika yang kuat, jaksa menilai substansi pembelaan tersebut tidak menyentuh pokok perkara. Menurut jaksa, pembelaan justru berupaya memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Jaksa menilai pendekatan tersebut berpotensi memutarbalikkan fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Karena itu, seluruh argumentasi pembelaan diminta untuk dikesampingkan dan majelis hakim tetap menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara.
Sikap jaksa tersebut bertolak belakang dengan pembelaan yang disampaikan Nadiem pada sidang pledoi sepekan sebelumnya. Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan bahwa keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program pengadaan perangkat pendidikan bukan merupakan keputusan pribadinya, melainkan hasil kajian dan rekomendasi tim teknis.
Baca Juga: Hadapi Porprovsu 2026, KONI Medan Mulai Petakan Kekuatan
Ia juga menilai kebijakan tersebut justru memberikan manfaat bagi keuangan negara karena menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan.
Menurut Nadiem, penggunaan Chrome OS mampu menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun dibandingkan alternatif lain yang tersedia saat itu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan yang diarahkan kepadanya.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” ujar Nadiem dalam sidang pembelaannya.
Baca Juga: Sri Wahyuni Foundation & Pegadaian Gelar Fun Padel Competition
Di media sosial, sidang replik tersebut kembali memicu perdebatan. Sebagian warganet menilai tuntutan terhadap Nadiem terlalu berat, terutama karena mantan Mendikbudristek itu berulang kali berargumen bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran negara. Beberapa komentar mempertanyakan mengapa kebijakan yang diklaim menghemat triliunan rupiah dapat berujung pada tuntutan pidana yang berat.
Namun, tidak sedikit pula pengguna media sosial yang mendukung proses hukum berjalan hingga tuntas. Kelompok ini berpendapat bahwa persoalan utama bukan semata soal penghematan anggaran, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengambilan keputusan. Mereka meminta pengadilan menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Data analisis percakapan media sosial yang dirilis GoodStats pada Mei 2026 menunjukkan sentimen publik terhadap perkara Chromebook didominasi sentimen negatif sebesar 58,6 persen, sementara sentimen positif mencapai 36,6 persen dan sisanya netral. Temuan tersebut menggambarkan bahwa kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim masih memecah opini publik hingga saat ini.(lin)
Editor : Redaksi