Gas Melon Pakai Desil, Netizen Minta Data Jangan Salah Sasaran

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:01 WIB
pembelian LPG 3 kg nantinya akan diatur berdasarkan kelompok penerima subsidi.(Instagramn@lambegosiip)
Pembelian LPG 3 kg nantinya akan diatur berdasarkan kelompok penerima subsidi.(Instagramn@lambegosiip)

 

sumutpos.jawapos.com – Rencana pemerintah mengatur pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan beragam respons publik. 

Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Namun, di sisi lain, sejumlah warganet mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan data yang belum sepenuhnya akurat. 

Melansir Instagram @lambegosiip, Senin (31/8/2026), Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LPG 3 kg nantinya akan diatur berdasarkan kelompok penerima subsidi. Skema tersebut akan mengacu pada DTSEN, sama seperti rencana penataan subsidi energi lainnya. 

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Segera Ganti Sikat Gigi jika Sudah dalam Kondisi Ini

Rencana tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial. Banyak netizen menilai persoalan utama subsidi LPG bukan hanya soal siapa yang boleh membeli, tetapi bagaimana memastikan data penerima benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sejumlah warganet mendukung langkah pemerintah karena selama ini masih ditemukan masyarakat mampu yang ikut menggunakan LPG subsidi. Mereka menilai gas melon seharusnya diprioritaskan bagi keluarga yang membutuhkan.

“Kalau datanya sudah sesuai, saya setuju. Jangan sampai orang yang mampu masih mengambil hak masyarakat kecil,” tulis salah satu pengguna media sosial yang menanggapi rencana pembatasan tersebut. 

Baca Juga: Senormal Apakah Frekuensi BAK atau BAB dalam Sehari? Ini Ukurannya

Namun, sebagian netizen lain menyampaikan kekhawatiran. Mereka mempertanyakan akurasi data desil yang akan menjadi dasar penentuan penerima subsidi. Kekhawatiran muncul karena kesalahan pendataan berpotensi membuat masyarakat berpenghasilan rendah justru kehilangan akses terhadap LPG murah. 

“Yang penting datanya diperbaiki dulu. Jangan sampai orang yang sebenarnya membutuhkan malah tidak bisa membeli karena masuk kategori yang salah,” menjadi gambaran keresahan sebagian masyarakat di ruang digital. 

Selain persoalan data, netizen juga menyoroti mekanisme pelaksanaan di lapangan. Mereka berharap aturan baru tidak membuat masyarakat harus menghadapi proses yang rumit, antrean panjang, atau kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: Maulid Nabi 1448 H di Polres Labusel, Kapolres Tekankan Akhlak dan Integritas dalam Pengabdian

Pengalaman sebelumnya dalam penataan distribusi LPG 3 kg membuat sebagian masyarakat meminta pemerintah lebih berhati-hati. Sebab, kebijakan pembatasan tanpa kesiapan sistem distribusi dinilai dapat berdampak langsung kepada rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro. 

Di tengah pro dan kontra tersebut, pemerintah berencana membahas penerapan skema desil bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pemerintah berharap penggunaan DTSEN dapat menjadi fondasi untuk menciptakan subsidi energi yang lebih tepat sasaran. 

Bagi masyarakat, tantangan terbesar bukan hanya pada aturan siapa yang berhak membeli LPG 3 kg, tetapi memastikan bahwa sistem baru tersebut mampu menjawab persoalan lama: subsidi harus sampai kepada yang membutuhkan tanpa menambah beban bagi kelompok rentan.(lin)

Editor : Redaksi
Subsidi Energi Komentar Netizen LPG3 Kg gas melon DTSEN