MUI Jatim Dorong Pergub Larangan Sound Horeg Usai Tiga Warga Meninggal

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi. MUI Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Pergub yang mengatur larangan penggunaan sound horeg.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. MUI Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Pergub yang mengatur larangan penggunaan sound horeg.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan sound horeg. Desakan tersebut muncul setelah sejumlah insiden yang berkaitan dengan penggunaan perangkat suara berintensitas tinggi itu menyebabkan tiga warga meninggal dunia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (10/9/2026), Ketua MUI Jawa Timur Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin mengatakan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan sikap terkait fenomena sound horeg. Menurutnya, penggunaan sound dengan volume ekstrem memiliki dampak yang perlu diperhatikan, baik dari sisi sosial maupun kesehatan.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian,” kata KH Ma’ruf Khozin.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Didakwa Bunuh Wanita di Hotel OYO, Jenazah Dibuang ke Sungai Denai

Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas sound horeg saat ini mulai melemah sehingga diperlukan aturan yang lebih kuat dari pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi formal dapat menjadi langkah pencegahan agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” ujar Ma’ruf.

MUI Jatim menilai fenomena sound horeg tidak hanya berkaitan dengan persoalan kenyamanan masyarakat akibat suara keras, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik. Penggunaan perangkat suara dengan tingkat kebisingan tinggi dalam kegiatan tertentu disebut berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Catat! Ini Larangan Unik di Berbagai Negara yang Perlu Diketahui: dari Permen Karet hingga Pakaian L

Selain itu, MUI Jatim berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan sound horeg. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keamanan dan ketertiban umum.

Dorongan penerbitan Pergub ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap polemik sound horeg yang dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian luas di Jawa Timur. Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan aturan yang jelas agar aktivitas masyarakat tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keselamatan bersama.(lin)

Editor : Redaksi
MUI Jatim Sound Horeg Pergub Jatim Berita Jatim jawa timur