sumutpos.jawapos.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Malaysia akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum. Pria tersebut dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan pelanggaran kebersihan lingkungan di kawasan Stulang, Johor.
Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (18/9/2026), Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan kasus itu terjadi pada Februari lalu. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026) waktu setempat.
Identitas pria asal Indonesia itu tidak dipublikasikan. Namun, ia diketahui merupakan seorang pekerja umum berusia 36 tahun. Pengadilan Malaysia sebelumnya menjatuhkan denda sebesar 1.000 Ringgit atau sekitar Rp4,3 juta kepadanya.
Karena tidak mampu membayar denda tersebut, pria itu akhirnya menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Ia mulai menjalani masa hukuman sejak 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Padel Series Medan Meriahkan HUT ke-165 HKBP, Perkuat Sportivitas dan Silaturahmi
Setelah menyelesaikan hukuman penjara, pria tersebut juga diwajibkan mengikuti Perintah Kerja Sosial (Community Service Order/CSO) selama enam jam sebagai bagian dari sanksi tambahan.
“Pria tersebut akan menjalani Perintah Kerja Sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” ujar Zainal Fitri.
SWCorp Johor menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, termasuk puntung rokok, merupakan tindakan yang melanggar aturan di Malaysia. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum Tahun 2007.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenai denda hingga 2.000 Ringgit atau sekitar Rp8,7 juta. Selain itu, pelanggar juga dapat diperintahkan menjalani pelayanan masyarakat hingga enam bulan.
Baca Juga: Bupati Karo Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Kegiatan pelayanan masyarakat yang dapat diberikan meliputi membersihkan jalan, saluran air, toilet umum, hingga membantu perawatan area publik seperti pemangkasan pohon.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan ketegasan pemerintah Malaysia dalam menerapkan aturan kebersihan lingkungan. Pihak SWCorp mengingatkan masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal atau bekerja di Malaysia, untuk mematuhi peraturan terkait kebersihan di ruang publik.(lin)
Editor : Redaksi