Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lawan Overtourism, Ramai Kota di Dunia Naikkan Pajak Turis Mulai 2026

Redaksi • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:13 WIB

 

Wilayah Kota Kyoto, Jepang, yang menjadi salah satu destinasi wisata di dunia yang menaikkan pajak turis pada 2026 (instagtam@visit_kyoto)
Wilayah Kota Kyoto, Jepang, yang menjadi salah satu destinasi wisata di dunia yang menaikkan pajak turis pada 2026 (instagtam@visit_kyoto)

sumutpos.jawapos.com - Kebanyakan turis atau overtourisme ternyata juga menimbulkan masalah. Terbukti, sekian kota di dunia menaikkan pajak turis untuk mengakalinya.

Kota-kota yang menjadi destinasi wisata itu sengaja menaikkan pajak turis agar dana yang terkumpul dapat digunakan untuk menjalankan program membantu penduduk setempat.

Dengan kata lain, overtourism dimanfaatkan, salah satunya menaikkan pajak turis, agar kota-kota itu terjaga baik dari segala sisinya.

Melansir Express, Rabu (7/1/2026), Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menaikkan pajak bagi turis.

Namun, Negara Gajah Putih ini menaikkan pajak turis secara umum, artinya tidak mengarah pada kota tertentu.

Biayanya akan menjadi 300 baht atau sekitar Rp160 ribu, untuk turis yang datang melalui moda transportasi udara.

Namun, bagi turis yang tiba melalui jalur laut maka dikenakan pajak sebesar 150 baht atau sekitar Rp80 ribu.

Berikut daftar kota di dunia yang menaikkan pajak turis pada 2026:

1. Kyoto, Jepang
Kota Kyoto yang di Jepang akan menaikkan pajak turisnya mulai 1 Maret 2026.

Untuk kamar di bawah 6.000 yen per malam atau sekitar Rp639 ribu, pajaknya akan sebesar 200 yen atau sekitar Rp21 ribu.

Untuk kamar hingga 20.000 yen per malam atau sekitar Rp2,1 juta, pajak akan berlipat ganda menjadi 400 yen atau sekitar Rp42 ribu.

Namun, bagi kamar hotel seharga 50.000-100.000 yen atau sekitar Rp5,3-10,6 juta, akan dapat kenaikan pajak menjadi 4.000 yen atau setara Rp426 ribu.

Sementara akomodasi paling mewah dengan harga lebih dari 100.000 yen atau sekitar Rp10,6 juta, pajaknya meningkat sepuluh kali lipat menjadi 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta per malam.

2. Los Angeles, Amerika Serikat
Los Angeles kini menaikkan pajak turisnya menjadi 15,5 persen pada biaya akomodasi, berlaku bagi turis yang tiba pada 2026.

Menginap di hotel seharga USD280 per malam atau sekitar Rp4,6 juta, akan ditagih biaya tambahan USD32 per malam atau sekitar Rp536 ribu.

Besarnya biaya ini bahkan mengalahkan pajak turis ganda yang terkenal mahal di New York sebesar USD3,50 per malam atau sekitar Rp58 ribu yang dibayarkan bersama dengan pajak 14,75 persen atas total pemesanan.

3. Bukares, Rumania
Pemerintah Rumania baru menyetujui rencana untuk menaikkan pajak turis kepada turis di Bukares.

Pajak turis terbaru akan naik menjadi 10 leu Rumania per malam, atau sekitar Rp38 ribu.

Mulai 2026, biaya tambahan ini akan dikumpulkan oleh penyedia akomodasi atau platform pemesanan online, untuk semua pemesanan.

4. Edinburgh, Skotlandia
Pemesanan perjalanan ke Edinburgh setelah 24 Juli 2026, akan dikenakan pajak pariwisata sebesar 5 persen.

Pajak ini dari biaya tagihan hotel, B&B, hostel, dan liburan, di jenis akomodasi lainnya. Ini akan ditagihkan saat check-in atau check-out.

Pajak tersebut dikenakan untuk lima malam pertama pada masa tinggal.

Dewan Edinburgh mengklaim bahwa skema tersebut akan mengumpulkan sekitar 50 juta poundsterling per tahun atau sekitar Rp1,1 triliun pada 2028/2029. (lin)

Editor : Redaksi
#Wisata dunia #overtourism #pajak turis #kyoto