Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Korupsi Binjai Disorot, DPRD Minta Penanganan Lebih Cermat dan Transparan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kolase foto Ralasen Ginting dan Joko Waskitono, tersangka korupsi yang pernah urus dana insentif fiskal ke Jakarta. (Istimewa/Sumut Pos)
Kolase foto Ralasen Ginting dan Joko Waskitono, tersangka korupsi yang pernah urus dana insentif fiskal ke Jakarta. (Istimewa/Sumut Pos)

Advertisement

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penanganan dugaan korupsi di Kota Binjai kembali menuai sorotan. Ronggur Simorangkir mendesak Kejaksaan Negeri Binjai agar lebih cermat dan transparan dalam mengusut perkara yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.

Perkara yang tengah bergulir terkait dugaan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada rentang 2022–2025 itu kini telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting, serta Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono.

Advertisement

Namun, menurut Ronggur, penanganan perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar. Ia menilai, kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan penyimpangan dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar yang sebelumnya sempat diselidiki.

“Sejak awal, pemeriksaan mengarah ke dana insentif fiskal. Tapi mengapa justru berhenti, sementara tersangka ditetapkan dalam perkara lain?” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Advertisement

Sorotan itu semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Ralasen terkait proses pengurusan dana insentif fiskal ke pemerintah pusat. Ia menyebut, upaya tersebut dilakukan atas arahan pimpinan daerah, bahkan hingga tiga kali perjalanan ke Jakarta—dua di antaranya menggunakan anggaran daerah.

Permohonan dana yang diajukan sebesar Rp15 miliar pada Januari 2023 itu akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, bahkan dengan nilai lebih besar mencapai Rp20,8 miliar. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk sejumlah sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga ketahanan pangan.

Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa alokasi anggaran tersebut mengalami pergeseran dari peruntukan awal. Ronggur menilai hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus kontrak proyek fiktif yang kini ditangani jaksa.

“Jika memang ada pergeseran anggaran, apalagi hingga berulang, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp2,8 miliar yang diterima dua tersangka pejabat dari tiga pihak swasta—Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed—dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Advertisement

Artikel Terkait

Kajati Sumut Ingatkan Pemkab Batu Bara, Integritas dan Kepatuhan Hukum Jadi Kunci Cegah Korupsi

Kajati Sumut Ingatkan Pemkab Batu Bara, Integritas dan Kepatuhan Hukum Jadi Kunci Cegah Korupsi

Kajati Sumut ingatkan Pemkab Batu Bara pentingnya integritas dan kepatuhan hukum untuk mencegah korupsi serta meningkatkan pelayanan publik.

Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan

Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan

Polda Sumut menahan mantan wali kota Sibolga, Jamaluddin Pohan karena korupsi pembangunan pasar ikan modern yang bernilai rp22 miliar.

Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Kejatisu Minta Kejari Deliserdang Tindak Lanjuti Laporan

Dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan Masuk Babak Baru, Kejatisu Minta Kejari Deliserdang Tindak Lanjuti Laporan

Kejatisu meneruskan laporan dugaan korupsi anggaran RSUD Amri Tambunan ke Kejari Deliserdang untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer