Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

Admin SP • Kamis, 4 April 2024 | 16:23 WIB
DIINTEROGASI: Kedua tersangka saat diinterogasi.
DIINTEROGASI: Kedua tersangka saat diinterogasi.


NISEL, SUMUTPOS.CO - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekukan dua orang lelaki terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa dengan barang bukti 4,71 gram. Rabu(4/4/2024).

Pelaku diamankan dua orang berinisial HT (29), dan ST (27). Mereka adalah warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nisel, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mazino.

"Pelaku diamankan dua orang berinisial HT (29), dan ST (27), mereka adalah warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan", ungkap Bripka Dian.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian pada pukul 13.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dikamar mandi SMP/SMA Swasta Hoya Desa Oladano didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST.

"Pelaku ST yang diduga sebagai sebagai pengedar, diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram. Selanjutnya, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA", katanya.

Sementara, tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(mag11/han)

Editor : Redaksi
#pengedar narkoba #SatRes