Labuhanbatu, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, sepasang warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, masing-masing MN (39) dan SA (32), ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, mengapresiasi keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Arwin.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan