MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi manta Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022-2023. Putusan dibacakan hakim ketua Sulhanuddin, dalam sidang di ruang Cakra 8, Senin (15/12).
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Reny Agustian tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang hingga putusan akhir," ujarnya.
Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Aizidin Muthoadi selaku rekanan penyedia barang.
Usai mendengarkan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi.
Dalam perkara ini ditetapkan tiga terdakwa, diantaranya Kasek dan bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang. Perbuatan ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp826,7 jutam
Mengutip dakwaan JPU Kejari Belawan, pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan aturan tersebut.
Bahwa SMAN 16 Medan menerima Dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Total dana BOS yang diterima mencapai Rp3.001.630.000.
Akibat perbuatan terdakwa Reny Agustian selaku Kepala SMA Negeri 16 Medan dan Elfran Alpanos Depari selaku Bendahara serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, negara mengalami kerugian Rp826,7 juta.
Perbuatan para terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan