Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pikul 128 Kg Ganja, 5 Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Johan Panjaitan • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:20 WIB
Kelima terdakwa kurir ganja menjalani sidang vonis di PN Medan, Selasa (16/12) sore. (Agusman/Sumut Pos)
Kelima terdakwa kurir ganja menjalani sidang vonis di PN Medan, Selasa (16/12) sore. (Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Lima terdakwa pemikul ganja seberat 128 kg divonis hakim masing-masing penjara seumur hidup. Para terdakwa pun lolos dari tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa diantaranya, Dehya A Qaby alias Tibar (31), Samsudin alias Sudin bin Aminudin (21), Ansarolah alias Fauzan (32) ketiganya warga asal Aceh. Kemudian, Rinaldi alias Naldi (28) warga Pantai Labu dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin (51) warga Jalan Nibung, Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim ketua, As'ad Rahim Lubis, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12) sore.

Hakim meyakini perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan tidak ditemukan," kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Naputupulu, yang semulan menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama, pada 15 Februari 2025.

Kasus ini bermula saat Rasudin, warga Medan, memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Ia kemudian mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kg tersebut dari Aceh ke Medan.

Ansarolah lantas mengajak Samsudin untuk ikut dalam pengantaran menggunakan mobil yang disediakan Dehya. Ketiganya lalu berangkat dari Aceh membawa ganja.

Sesampainya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di seberang Swalayan Maju Bersama untuk bertransaksi. Namun sebelum ganja diserahkan, kelimanya langsung ditangkap anggota BNN.

Saat penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Ansarolah, Samsudin, dan Dehya, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kg.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #ganja #hukuman mati