Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Proyek Jalan di Taput, Direktur CV Sigber Jaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Juli Rambe • Senin, 29 Desember 2025 | 17:40 WIB
SIDANG: Direktur CV Sigber Jaya, Erik Siagian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/12). (Dok: istimewa)
SIDANG: Direktur CV Sigber Jaya, Erik Siagian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/12). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktur CV Sigber Jaya, Erik Siagian, dituntut 15 bulan penjara atas kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang merugikan negara sebesar Rp196.111.518,39.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) David Tinambunan, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/12/2025).

"Menuntut terdakwa Erik Siagian dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara," ujarnya. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menyebabkan kerugian negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada Januari 2026.

Kasus ini bermula dari proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.607.500.000 yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Taput.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku penyedia jasa diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja. Pekerjaan bahkan dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Karya Anugrah Bersama Permai, dengan alasan keterbatasan alat dan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP).

Selain itu, Erik Siagian juga diduga bekerja sama dengan Guntur Serasi Hotmartua Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK proyek tersebut. Proses hukum terhadap pihak terkait dilakukan secara terpisah. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#CV Sigber Jaya #Korupsi pembangunan jalan di Taput