Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penjual Ekstasi di Pajus Terancam 10 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 19 Februari 2026 | 20:45 WIB
PENGEDAR: Tiga terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (19/2/2026). (Dok: istimewa)
PENGEDAR: Tiga terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (19/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinda Utami (24), Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk (20) dan Surya Fresan Alfarisi (18), terancam hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya, ketiganya didakwa atas kasus peredaran ekstasi di Pajak USU (Pajus), Jalan Jamin Ginting, Medan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Hutasuhut, menguraikan dalam dakwaannya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Polrestabes Medan terkait transaksi ekstasi di kawasan Pajus, pada 17 September 2025.

"Petugas kemudian menyamar memesan pil ekstasi kepada terdakwa Dinda Utami. Pesanan itu kemudian diteruskan Dinda kepada Andreas," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/2/2026).

Lebih lanjut, jelasnya, Andreas menghubungi Surya untuk menyediakan barang haram tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, Surya disebut membeli ekstasi dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) seharga Rp145 ribu per butir.

"Surya dijanjikan keuntungan Rp15 ribu per butir. Andreas menerima upah Rp10 ribu per butir, sementara Dinda mendapat keuntungan Rp40 ribu per butir yang rencananya dibagi dua dengan Andreas," bebernya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ketiganya bertemu di depan Pasar USU (Pajus). Dinda menerima dua butir ekstasi dari Surya untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata polisi menyamar. Namun saat hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan Dinda disita dua butir pil ekstasi seberat netto 0,80 gram. Sementara dari Surya dan Andreas, petugas mengamankan delapan butir ekstasi dengan berat netto 3,04 gram. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP. 

"Atas Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi dari anggota kepolisian. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Vonis untuk pengedar ekstasi #pengedar ekstasi #Remaja jadi pengedar