Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berbagai Kasus Kliennya Masih Mengambang, Alansyah Putra Pulungan SH Minta Pejabat Polda Sumut Mengundurkan Diri

Juli Rambe • Kamis, 26 Februari 2026 | 01:00 WIB

Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Dok: istimewa)
Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Alansyah Putra Pulungan SH yang berprofesi sebagai advokat di Medan, meminta sejumlah pejabat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengundurkan diri. Pasalnya mereka dianggap tak becus dalam menangani kasus.

Sejumlah pejabat tersebut, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman dan Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Reskrim Polrestabes) Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Alansyah Pulungan dari AP Pulungan Law Office mengungkapkan sejumlah kasus yang masih mengambang tersebut hingga kini.

Di antaranya adalah berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk dan atas nama serta mendampingi kepentingan kliennya, Rika Andriyani, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B /2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 September 2024 dan Fandy Ahmad, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1985/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15 Juli 2024, serta Pengaduan Masyarakat tanggal 2 september 2025, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, diduga dilakukan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan AKP Eko Sanjaya bersama personel lainnya kepada masa aksi dalam demonstrasi, di depan Kantor DPRD Sumut per tanggal 26 Agustus 2025.

"Kasus itu hingga kini belum tahu nasibnya, masih ngambang," ujar Alansyah kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (25/2).

Selain itu, lanjutnya, ada juga kasus lainnya, yakni sesuai LP/B/2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA 

SUMATERA UTARA, Tanggal 17 September 2024, telah dilaporkan dugaan penipuan 

dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Muhammad Dwiky Abdillah terhadap satu unit Mobil Honda Mobilio milik kliennya. 

"Saat ini status dari Muhammad Dwiky Abdillah telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara. Namun dua orang yang membantu terpidana dalam melancarkan aksi jahatnya tidak tersentuh, mereka adalah 

Peni Lestari Simatupang dan Saenan Nimsan, perannya membantu menebus mobil milik klien saya di PT Budi Gadai Setia Budi Medan untuk dijual kepada pihak lain," katanya.

Hal ini, jelas Alansyah, sudah terkonfirmasi oleh karyawan PT Budi Gadai, sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan didapat fotonya. dua terduga pelaku sudah dua kali dipanggil tapi mangkir, sudah dikeluarkan surat perintah membawanya tapi tidak berhasil. 

"Tetapi dalam penetapan tersangkanya terganjal hal lucu, hasil rekomendasi gelar, penyidik harus mencari tahu apakah mobil tersebut sudah berganti nama. pelaku utama sudah menjadi terpidana, yang artinya perbuatannya tanpa keraguan adalah pidana. dan yang membantu haruslah juga menerima konsekuensi pidana. Tapi tiba-tiba kelucuan terjadi, lalu saya mengrim surat untuk dilakukan gelar perkara khusus pada tanggal 31 Agustus 2025 kepada Dirkrimum Polda Sumut Cq Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, namun sampai sekarang tidak dibalas. saya berprasangka baik, pasti karena Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak bisa baca tulis. Kalau bisa baca tulis, surat saya pasti dibalas. dan jika memang tidak bisa baca tulis, jangan jadi polisi. Silahkan mundur saja," tegasnya. 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus kasus tersebut akan ditanyakan kembali ke Direkrimum Polda Sumut. "Nanti saya tanya lagi ke Dirkrimum. Sabar ya," ujarnya. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Kasus mengambang di Polda Sumut #polda sumut #Pejabat Polda Sumut