LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang bidan desa berujung di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial ZH (39), warga Batu Sangkar, Sioldengan, Rantauprapat, diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Rantauprapat, Kamis (5/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Dina (36), warga Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku yang dikenal korban datang ke rumahnya dan meminjam satu unit sepeda motor. Karena adanya hubungan saling mengenal dan rasa percaya, korban pun meminjamkan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Buka Puasa Bersama Polres, Perkuat Sinergi dan Ukhuwah di Bulan Ramadan
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku. Berbagai upaya dilakukan korban untuk menghubungi ZH, namun tidak mendapatkan respons.
Pada Januari 2026, keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Saat itu, pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun menyatakan bahwa kendaraan itu tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. ZH kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Batubara Bahas Internet Satelit dengan PSN, Dorong Akses Digital hingga Desa Terpencil
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujarnya.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan