Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggota Komisi III DPR Serahkan RDPU ke PN Medan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Juli Rambe • Senin, 30 Maret 2026 | 16:21 WIB

RDPU: Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendatangi PN Medan untuk menyerahkan RDPU, Senin (30/3/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
RDPU: Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendatangi PN Medan untuk menyerahkan RDPU, Senin (30/3/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Kedatangan Hinca disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan.

“Kehadiran kami ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Harus dibedakan antara intervensi dengan pengawasan. Kami tidak mencampuri putusan hakim,” ujar Hinca kepada wartawan di PN Medan.

Hinca mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut, sejak awal persidangan hingga tahap tuntutan dan pembelaan. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang janggal dalam perkara tersebut, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan di sektor kreatif.

Menurutnya, tidak logis apabila pekerjaan seperti ide kreatif, dubbing, hingga proses editing dinilai tidak memiliki nilai ekonomi.

“Tidak masuk akal kalau pekerja kreatif dihargai nol rupiah. Ide, konsep, dubbing, editing itu semua ada nilainya dan tidak bisa dianggap tidak ada harga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU pada senin pagi, sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Dari rapat tersebut dihasilkan 5 poin kesimpulan yang kemudian diserahkan kepada Ketua PN Medan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

“Kami menyerahkan kesimpulan resmi yang sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi di Komisi III sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan,” terangnya.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III menekankan pentingnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan hanya berpegang pada aspek formal hukum. Selain itu, pekerjaan videografer dan kreator dinilai tidak memiliki standar tarif baku sehingga tidak serta-merta bisa dianggap terjadi penggelembungan anggaran.

Komisi III juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan terhadap Amsal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahkan, DPR melalui Komisi III juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan posisi sebagai penjamin.

“Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan bebas atau putusan ringan. Kami juga siap menjadi penjamin jika penangguhan penahanan dikabulkan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Hinca juga meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi melukai rasa keadilan, khususnya bagi para pekerja ekonomi kreatif.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap tegas dalam memberantas korupsi, namun tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai penanganan perkara justru menimbulkan kegaduhan dan dinilai tidak adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan terhadap perkara Amsal Christy Sitepu dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026. Komisi III, kata dia, akan menghormati apapun hasil putusan majelis hakim.

“Kita tunggu putusan pengadilan. Apapun hasilnya harus kita hormati. Yang jelas Komisi III sudah menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Komis 3 dpr ri #Amsal sitepu #Korupsi video profil desa