Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

55 WNI yang Ditangkap saat Operasi di Markas Scam Online Diperbolehkan Kembali ke Indonesia

Juli Rambe • Selasa, 25 November 2025 | 04:00 WIB
Sebanyak 339 WNI diamankan  dalam pemberantasan penipuan daring atau online scam di Kamboja.
Sebanyak 339 WNI diamankan dalam pemberantasan penipuan daring atau online scam di Kamboja.

 

SUMUT POS- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar menyatakan bahwa 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi di markas online scamming KK Park, perbatasan Myanmar -Thailand telah diizinkan untuj kembali ke Indonesia.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan pertemuan secara daring dengan ke 55 WNI tersebut.

"Mereka merupakan WNI yang terdampak operasi penegakan hukum di KK Park pada Oktober 2025, dan direncanakan pulang pada 8 Desember 2025 melalui lintas batas darat Myawaddy–Mae Sot. Selanjutnya mereka akan diterbangkan ke Tanah Air via Bangkok pada 9 Desember 2025," demikian KBRI Yangon dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (24/11/2025).

Repatriasi ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok dengan pemerintah Myanmar dan Thailand serta pihak terkait lainnya. 

Selain itu, KBRI Yangon mengungkapkan masih ada sekitar 180 WNI eks KK Park lainnya masih menunggu pemindahan ke lokasi aman sebelum proses verifikasi dan pemulangan berikutnya. 

Namun, menurut otoritas Myanmar, pemindahan belum dapat dilakukan karena kapasitas penampungan saat ini masih penuh.

Sementara itu, di Shwe Kokko, sejak operasi oleh pemerintah Myanmar pada 17 November 2025, diperkirakan lebih dari 200 WNI turut ditahan di antara 1.367 warga negara asing lainnya, dan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses identifikasi.

"Dengan demikian, sekitar 400 WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO dan bekerja di pusat kegiatan scam/judi online di sekitar Kota Myawaddy, Kayin State, Myanmar, turut terdampak operasi penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Myanmar sejak Oktober 2025," tulis KBRI Yangon.

KBRI Yangon pun terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Myanmar dan pihak terkait untuk memastikan identitas, kondisi, serta percepatan pemulangan WNI. 

KBRI menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya administrasi dalam penanganan dan pemulangan WNI, serta mengimbau para WNI untuk tetap berada di lokasi aman dan menjaga komunikasi aktif dengan KBRI.

"Seluruh proses pelindungan dan repatriasi berlangsung di tengah situasi keamanan Myanmar yang masih dinamis, keterbatasan fasilitas penampungan, serta proses investigasi yang harus ditempuh otoritas setempat, sehingga penanganannya memerlukan waktu, kehati-hatian, dan koordinasi lintas pihak demi keselamatan WNI."

Sebelumnya, Junta Myanmar melakukan razia ke markas scam online yang telah berdampak pada perekonomian nasional dan dunia. (bbs/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Scam online #WNI terjaring razia scam online #tppo #WNI di Myanmar akan dipulangkan