YERUSALEM, Sumutpos.jawapos.com – Ribuan jemaah Muslim Palestina terpaksa menjalankan ibadah pada 10 malam terakhir Ramadan di luar kompleks Masjid Al-Aqsa setelah otoritas Israel memberlakukan penutupan total terhadap salah satu situs suci umat Islam tersebut.
Penutupan yang telah berlangsung selama 14 hari berturut-turut itu dilakukan dengan alasan kondisi darurat keamanan di tengah meningkatnya konflik militer antara Israel dan Iran yang memanas sejak akhir Februari lalu.
Menurut Kantor Gubernur Yerusalem, ratusan jemaah akhirnya melaksanakan salat Jumat di berbagai titik yang masih dapat dijangkau di sekitar kompleks Al-Aqsa. Beberapa lokasi yang menjadi tempat alternatif beribadah di antaranya kawasan Bab Al-Sahira, Bab Al-Amud atau Gerbang Damaskus, serta Masjid Muhammad Al-Fatih.
Baca Juga: Ijeck Angkat Isu Narkoba, Judi Online hingga Lapangan Kerja di Hadapan Menko Polkam
Situasi ini menciptakan pemandangan yang jarang terjadi di kawasan Kota Tua Yerusalem. Untuk pertama kalinya sejak 1967, salat tarawih tidak digelar di halaman Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
Dikutip dari Al Jazeera, pada peringatan Hari Al-Quds yang jatuh setiap Jumat terakhir Ramadan, para jemaah terpaksa memanjatkan doa di luar kompleks masjid. Pembatasan akses yang ketat membuat sebagian besar area di dalam masjid tampak lengang sepanjang bulan suci tersebut.
Sementara itu, kantor berita Palestina WAFA melaporkan bahwa aparat Israel memasang penghalang logam di sejumlah ruas jalan menuju kompleks Al-Aqsa guna memperketat penutupan akses bagi para jemaah.
Menuai Kecaman Dunia Islam
Penutupan kompleks Masjid Al-Aqsa memicu kecaman luas dari sejumlah negara Arab dan mayoritas Muslim. Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan tersebut.
“Malaysia dengan tegas menolak langkah-langkah ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut. Kami juga mengecam upaya Israel yang merusak kesucian dan status Masjid Al-Aqsa,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Antara.
Kecaman serupa juga disampaikan oleh delapan negara yang terdiri dari Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar.
Baca Juga: Overstay di Indonesia, WN Belgia Dideportasi dan Diblokir Masuk Selama Lima Tahun
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri negara-negara tersebut menilai pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di sekitarnya melanggar hukum internasional serta merusak status quo historis yang selama ini mengatur pengelolaan situs suci tersebut.
Situasi di kawasan Al-Aqsa pun terus menjadi perhatian dunia internasional, terutama karena penutupan tempat ibadah tersebut terjadi pada momentum penting umat Islam, yakni 10 malam terakhir Ramadan yang diyakini sebagai waktu paling mulia untuk beribadah.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan