Proyek Podomoro Medan di Jalan Putri Hijau, Medan. Proyek ini telah berkali-kali menelan korban tewas.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Anggota Komisi D DPRD Medan, M Nasir mengapresiasi langkah Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginvestigasi kasus tewasnya 3 perkeja Podomoro City. "Kita apresiasi langkah itu. Ini akan menjadi langkah pembuka tabir di Podomoro. Kalau pemerintah pusat sudah bertindak, mudah-mudahan bisa secepatnya tuntas," ujarnya.
M Nasir juga mengingatkan manajemen Podomoro yang punya utang janji kepada Komisi D DPRD Medan. Pada pertemuan antara kedua belah pihak beberapa waktu lalu di gedung DPRD Medan, manajemen Podomoro berjanji memberikan dokumen-dokumen lengkap mengenai pembangunan bangunan super mewah itu. Namun sampai hari ini mereka belum memberikannya.
Juga masalah santunan yang diberikan manajemen Podomoro kepada keluarga korban yang tewas sebesar Rp50 juta. "Saya waktu pertemuan kemarin bertanya tentang dana itu. Sudah diberikan atau belum. Itu uang asuransi atau santunan. Datanya juga belum diberikan pada kita sampai sekarang,"ujarnya sembari mengatakan Komisi D belum menjadwalkan kembali pemanggilan manajemen Podomoro.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinsosnaker) Kota Medan tampaknya tak mau berkomentar banyak soal rencana investigasi Kementrian Tenaga Kerja kepada Podomoro. Terbukti saat dihubungi melalui ponselnya, Kadisosnaker Kota Medan, Armansyah Syarif Lubis enggan menjawab. Saat didatangi di kantornya, ia tak ada di sana. "Bapak enggak ada di kantor,"ujar salah seorang staf di sana, Senin (14/12).
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Sumatera Utara mengaku akan berkoordinasi dengan Disnaketrans Kota Medan terkait tewasnya tiga orang pekerja Podomoro. Disnaketrans Provsu menegaskan, bahwa terkait insiden dimaksud menjadi tanggungjawab pihak perusahaan. Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Frans Bangun mengatakan, andai kata korban yang merupakan pekerja Podomoro tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka segala tanggungjawab dibebankan kepada pihak perusahaan.
"Jika sebaliknya maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Senin (14/12). Pihaknya kata dia, siap bekerjasama dengan tim teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) guna mendalami peristiwa tersebut. Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengetahui informasi terkait kegiatan investigasi seperti yang sudah diarahkan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. "Justru kita baru tahu informasi ini dari Anda (wartawan, Red). Belum ada koordinasi ke kita soal peristiwa itu (Podomoro)," ujarnya.
Di sisi lain Bangun menjelaskan, bahwa kaitan kasus tersebut merupakan domain Disnakertrans Kota Medan. "Kalau ke kita tidak ada (pemberitahuan itu). Dan saya pikir untuk informasi akuratnya bisa ditanyakan ke Disnaker Kota Medan. Sebelumnya saya terima kasih atas informasi dari Anda ini," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnaker Sumut G Tarigan. Dia mengaku tidak mendapat laporan soal itu. "Kita tidak tahu soal informasi itu (melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumut), kepada kami tidak dilaporkan," bebernya.
Pun begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Disnaker Kota Medan soal permintaan dari Menaker tersebut. "Karena peristiwa itu di Medan, kami pikir wilayah itu ada di Disnaker Medan. Kita akan coba berkoordinasi dengan mereka apakah memang ada permintaan tersebut. Kalau ada saya akan memberitahu Anda," janjinya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengakui telah menerima informasi adanya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan super blok milik Podomoro, yang mengakibatkan tiga pekerja tewas di Medan, beberapa hari lalu.
Menurutnya, informasi yang diperoleh menyebut kecelakaan terjadi akibat robohnya lantai bangunan. Karena itu atas peristiwa tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara dengan dibantu tim tehnis dari Kemenaker, kini tengah mendalami peristiwa terjadi."Saat ini sedang dalam tahap investigasi teknis yang akan kami tindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Hanif menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (13/12) malam. Meski masih masih dalam investigasi, namun Hanif menegaskan, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggungjawab pengusaha atau pengelola, maupun pemilik gedung. Termasuk kalau itu berupa gedung perkantoran yang disewakan dan dipakai oleh banyak perusahaan.
Saat ditanya bagaimana dengan sanksi dan atas dasar apa sanksi dijatuhkan, Hanif mengakui penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kurang memiliki efek jera. Karena sanksinya yang rendah, berupa kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu. Namun demikian, terhadap perusahaan ketika ditemukan kelalaian, kata Hanif, masih bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja. "Para penyidik kami selalu mengenakan pasal berlapis terhadap kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa (kematian)," ujar Hanif.
Selain itu, Hanif juga menegaskan, terhadap korban kecelakaan kerja atau ahli warisnya, berhak menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Besarnya santunan akan tergantung dari kondisi korban apakah meninggal dunia, cacat tetap atau cacat sebagian serta besarnya upah pekerja. Sementara korban tidak mampu bekerja karena perlu perawatan maka upah tetap dibayar dan biaya pengobatan di tanggung sampai sembuh. "Peran pemerintah dalam usaha-usaha K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja,red) dimulai sejak menyusun kebijakan dan per-uu, membina perusahaan dalam penerapan norma dan standar K3 serta memberikan sanksi jika nyata-nyata pengusaha mengabaikan atau lalai dalam melindungi pekerja atau setiap orang yg berada di tempat kerja dari bahaya kecelakaan kerja," ujar Hanif. (win/prn/gir/deo) Editor : Admin-1 Sumut Pos