Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aturan Zakat Penghasilan Dirombak! Kini Mengacu Emas 14 Karat

Johan Panjaitan • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:20 WIB
ILUSTRASI:  Zakat penghasilan tak lagi mengacu pada emas 24 karat, melainkan emas 14 karat. (FREEPIK)
ILUSTRASI: Zakat penghasilan tak lagi mengacu pada emas 24 karat, melainkan emas 14 karat. (FREEPIK)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Lonjakan harga emas memicu perubahan besar dalam aturan zakat penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan kebijakan baru: zakat penghasilan tak lagi mengacu pada emas 24 karat, melainkan emas 14 karat.

Aturan ini dikebut agar bisa diterapkan sebelum Ramadan. Perubahan dilakukan karena harga emas murni yang kian melambung dinilai memberatkan dan berpotensi memangkas jumlah wajib zakat.

Selama ini, nisab zakat penghasilan ditetapkan setara 85 gram emas per tahun, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan. Namun dengan harga emas 24 karat yang kini menembus Rp3 juta per gram, seseorang baru diwajibkan berzakat jika berpenghasilan sekitar Rp15 juta per bulan.

Ketua Baznas Noor Achmad mengungkapkan, kondisi tersebut berisiko besar. “Kalau tetap pakai emas 24 karat, potensi penurunan penghimpunan zakat penghasilan bisa mencapai 62 persen,” ujarnya saat peluncuran program Zakat Menguatkan Indonesia di Jakarta, Senin (2/2).

Karena itu, emas 14 karat dipilih sebagai acuan baru agar kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa menjaga partisipasi muzaki sekaligus memastikan zakat tetap berperan optimal dalam penguatan ekonomi umat.

Jika regulasi ini resmi diberlakukan, maka ambang batas wajib zakat penghasilan akan menjadi lebih realistis dan menjangkau lebih banyak kalangan.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#zakat #aturan #emas #baznas