Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov Sumut Belum Putuskan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana

J
Penulis: Juli Rambe❯
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)

 


Advertisement

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum memutuskan apakah akan memperpanjang status Darurat Tanggap Bencana yang dijadwalkan berakhir pada Selasa, 24 Desember 2025.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih, mengatakan keputusan terkait perpanjangan status tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemprov Sumut terlebih dahulu akan meminta masukan dan pendapat dari berbagai pihak terkait.

“Pemprov Sumut akan meminta pendapat dari dinas-dinas terkait, BPBD kabupaten/kota, serta para mitra penanggulangan bencana,” ujar Tuahta saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (23/12/2025).

Advertisement

Menurutnya, seluruh masukan yang diterima akan dirangkum dan dikaji sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan diinformasikan kepada publik.

“Setelah seluruh pendapat dirangkum, hasilnya akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.

Sejauh ini, Pemprov Sumut masih terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak tetap berjalan optimal.

Advertisement

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution sudah sekali memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan bencana yang merekomendasikan perpanjangan masa tanggap darurat.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan,” ujar Basarin.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut disampaikan setelah laporan terbaru menunjukkan bahwa 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara masih belum berada dalam kondisi aman, akibat dampak banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, Gubernur Sumut telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025, yang berlaku sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.

Penetapan status tersebut dilakukan menyusul meningkatnya intensitas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, sehingga diperlukan langkah penanganan terpadu dan berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.(san/ram)

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Banjir Meluas di Sumut, 694 Warga Terdampak di Langkat, 603 Orang Dievakuasi di Medan

Banjir Meluas di Sumut, 694 Warga Terdampak di Langkat, 603 Orang Dievakuasi di Medan

Banjir dan longsor melanda 7 daerah di Sumut. Sebanyak 694 jiwa terdampak di Langkat dan 603 warga dievakuasi di Medan.

Ini Langkah BPBD Sumut Antisipasi Puncak Musim Hujan Oktober-November

Ini Langkah BPBD Sumut Antisipasi Puncak Musim Hujan Oktober-November

Bpbd Sumut telah menyiapkan 5 langkah dalam hadapi puncak musim hujan pada Oktober hingga November.

BPBD Sumut Gelar Rakor Antisipasi Puncak Musim Hujan 2026 Rabu Esok

BPBD Sumut Gelar Rakor Antisipasi Puncak Musim Hujan 2026 Rabu Esok

BPBD Sumut akan menggelar rapat kordinasi terkait mitigasi bencana. Karena prediksi bmkg hujan akan terus turun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer