Fraksi Demokrat Usulkan Pansus CSR Karo, Minta Pengelolaan Dana 2025 Dibuka Terang

KARO, Sumutpos.jawapos.com– Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karo resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Surat usulan tersebut diserahkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Monang Sitanggang, ke Sekretariat DPRD Karo, Senin (7/9/2026).
Monang mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Fraksi Demokrat terhadap tata kelola pemerintahan sekaligus upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan dana CSR.
Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD Karo sebelumnya belum mampu menghasilkan kesimpulan. Sebab, sejumlah pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan keterkaitan dengan pengelolaan CSR belum hadir dalam rapat tersebut.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Karo. Hasil RDP beberapa waktu lalu belum menemukan kesimpulan karena yang hadir belum semuanya pihak yang berkompeten,” ujar Monang.
Baca Juga: Saipul Bahri Ajak Warga Bagan Deli Tertib Adminduk, Jangan Sepelekan Identitas Kependudukan
Karena itu, Fraksi Demokrat menilai diperlukan forum pemeriksaan yang lebih komprehensif. Jika usulan pembentukan Pansus disetujui DPRD, seluruh mekanisme pengelolaan dana CSR 2025 diharapkan dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari sumber dana hingga penggunaannya.
“Dengan usulan Pansus ini, nantinya kita berharap dapat membuka tabir secara terang-benderang pengelolaan dana CSR Tahun 2025,” katanya.
Fraksi Demokrat menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan normatif. Dokumen, kewenangan, mekanisme penghimpunan, penentuan program, hingga penyaluran dana dinilai perlu dibuka dan diuji secara transparan.
Pengelolaan CSR, menurut Fraksi Demokrat, juga harus memiliki pijakan hukum yang jelas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.



