Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fraksi Demokrat Usulkan Pansus CSR Karo, Minta Pengelolaan Dana 2025 Dibuka Terang

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
SERAHKAN:Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Monang Sitanggang menyerahkan usulan Pansus CSR ke Semretariat DPRD Karo. (Istimewa)
SERAHKAN:Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Monang Sitanggang menyerahkan usulan Pansus CSR ke Semretariat DPRD Karo. (Istimewa)

Advertisement

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com– Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karo resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana CSR Tahun Anggaran 2025.

Surat usulan tersebut diserahkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Monang Sitanggang, ke Sekretariat DPRD Karo, Senin (7/9/2026).

Advertisement

Monang mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Fraksi Demokrat terhadap tata kelola pemerintahan sekaligus upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan dana CSR.

Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD Karo sebelumnya belum mampu menghasilkan kesimpulan. Sebab, sejumlah pihak yang dinilai memiliki kompetensi dan keterkaitan dengan pengelolaan CSR belum hadir dalam rapat tersebut.

“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Karo. Hasil RDP beberapa waktu lalu belum menemukan kesimpulan karena yang hadir belum semuanya pihak yang berkompeten,” ujar Monang.

Karena itu, Fraksi Demokrat menilai diperlukan forum pemeriksaan yang lebih komprehensif. Jika usulan pembentukan Pansus disetujui DPRD, seluruh mekanisme pengelolaan dana CSR 2025 diharapkan dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari sumber dana hingga penggunaannya.

“Dengan usulan Pansus ini, nantinya kita berharap dapat membuka tabir secara terang-benderang pengelolaan dana CSR Tahun 2025,” katanya.

Fraksi Demokrat menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan normatif. Dokumen, kewenangan, mekanisme penghimpunan, penentuan program, hingga penyaluran dana dinilai perlu dibuka dan diuji secara transparan.

Pengelolaan CSR, menurut Fraksi Demokrat, juga harus memiliki pijakan hukum yang jelas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.

Advertisement

Artikel Terkait

Dukung Pansus CSR, AMKAK Bagikan Mawar Merah ke DPRD Karo

Dukung Pansus CSR, AMKAK Bagikan Mawar Merah ke DPRD Karo

AMKAK mendesak DPRD Karo segera membentuk Pansus untuk mengusut transparansi dan pengelolaan dana CSR senilai Rp4,4 miliar.

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Pemkab Karo tegaskan bahwa penyaluran csr atau tjsl untuk pendidikan sesuai dengan peraturan berlaku. Tidak ada interfensi dari pihak lain.

NasDem Dorong RDP CSR Karo Dipercepat, Golkar Masih Bungkam soal Pansus

NasDem Dorong RDP CSR Karo Dipercepat, Golkar Masih Bungkam soal Pansus

NasDem mendorong RDP lanjutan soal polemik dana CSR Karo segera digelar, sementara Fraksi Golkar belum menentukan sikap

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer