Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Tebingtinggi, Kuasa Hukum Desak DPRD Panggil Disnaker

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Kuasa hukum keluarga korban, Sapta Nugraha Isa, bersama Iqbal Halim Ramadhan Nasution menunjukkan surat pengaduan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra di Kantor DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Jumat (23/10). (Azan Purba/Sumut Pos)
Kuasa hukum keluarga korban, Sapta Nugraha Isa, bersama Iqbal Halim Ramadhan Nasution menunjukkan surat pengaduan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Mhd Ikhsan Syahputra di Kantor DPRD Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Jumat (23/10). (Azan Purba/Sumut Pos)

Advertisement

 

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Kematian Mhd Ikhsan Syahputra, pekerja usaha racipan kayu UD Putra Mandiri di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, menyisakan persoalan yang belum tuntas. Selain menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keluarga korban juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta kejelasan santunan bagi ahli waris.

Persoalan ini kini dibawa ke DPRD Kota Tebingtinggi. Kuasa hukum keluarga korban, Sapta Nugraha Isa, melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD, Jumat (23/10/2026). Dia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan pihak terkait.

Pengaduan itu disampaikan Sapta untuk dan atas nama Mislunah, ibu kandung korban, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Sapta memaparkan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri, mulai dari kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa Ikhsan, dugaan tidak terpenuhinya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, hingga belum adanya santunan atau uang duka yang diterima keluarga korban dari pihak pengusaha.

Advertisement

Tewas Saat Memeriksa Muatan Kayu

Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, kecelakaan maut itu terjadi Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Ikhsan disebut mendapat perintah dari sopir untuk memeriksa ikatan kayu palet yang ditumpuk tinggi di atas truk kontainer. Kendaraan tersebut, menurut pengaduan, terparkir di bawah kabel listrik milik PLN.

Ketika melakukan pemeriksaan, kepala korban diduga bersentuhan dengan kabel listrik bertegangan tinggi. Ikhsan kemudian terjatuh di atas tumpukan kayu palet.

Mengacu pada keterangan sopir yang dicantumkan dalam surat pengaduan, korban selanjutnya diturunkan oleh rekan-rekannya sebelum dibawa menggunakan becak motor menuju Rumah Sakit Kumpulan Pane. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban disebut meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 16.20 WIB.

Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai aspek keselamatan kerja, termasuk prosedur pemeriksaan muatan di dekat jaringan listrik bertegangan tinggi. Meski demikian, ada tidaknya pelanggaran prosedur K3 serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Advertisement

Artikel Terkait

RDP Komisi E DPRD Sumut dengan Pengurus PSMS Medan Dibatalkan karena Demo Buruh

RDP Komisi E DPRD Sumut dengan Pengurus PSMS Medan Dibatalkan karena Demo Buruh

DPRD Sumut membatalkan pemanggilan pengurus psms medan dan instansi terkait. Awalnya, rapat ini untuk mencari solusi masalah PSMS.

Jalan Nasional di Langkat Dikeluhkan, RDP Desak Perbaikan Segera Dilanjutkan

Jalan Nasional di Langkat Dikeluhkan, RDP Desak Perbaikan Segera Dilanjutkan

RDP DPRD Langkat soroti proyek jalan nasional yang belum tuntas dan desak percepatan perbaikan demi keselamatan pengendara.

Komisi A DPRD Sumut RDP Soal Penggusuran Bioskop Ria Binjai, PT AIJ Diminta Bertanggung Jawab

Komisi A DPRD Sumut RDP Soal Penggusuran Bioskop Ria Binjai, PT AIJ Diminta Bertanggung Jawab

Komisi A DPRD Sumut bahas penggusuran Bioskop Ria Binjai dan meminta PT AIJ bertanggung jawab atas kerugian bangunan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer